Pembahasan tatib DPRD Pasaman masih alot, tututan regulasi baru

id Tatatertib,Legislatif,Pasaman,Sumatera Barat, berita sumbar, info padang, sumbar

Pembahasan tatib DPRD Pasaman masih alot, tututan regulasi baru

Wakil Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Pasaman, Yulisman saat memimpin rapat. (Ist)

Lubuksikaping (ANTARA) - DPRD Kabupaten Pasaman, saat ini masih melakukan pembahasan tata tertib baru cukup alot, guna menyesuaikan regulasi baru dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.

Pembahasan Tata Tertib (Tatib) oleh Panitia Khusus (Pansus) berlangsung alot dan dilakukan secara marathon mulai dari pagi hingga sore hari, di ruang rapat lantai dua DPRD Pasaman, kataWakil Ketua Pansus Tatib DPRD Pasaman, Yulismandi Lubuksikaping, Kamis.

Ia mengatakan, pembahasan tatib sudah berlangsung sepekan lamanya. Ditargetkan, sepekan ke depan tatib tersebut sudah bisa disahkan.

"Kita upayakan satu minggu ke depan pembahasan Tatib ini bisa selesai. Kita semangat dan membahassecara alot bersama sekretariat," kata Yulisman usai rapat pada wartawan.

Menurut Yulisman yang juga Ketua Fraksi Partai PAN, hingga saat ini pembahasan Tatib tersebut sudah sampai pada BAB V. Sisa tiga BAB lagi. Dikatakan, Pansus optimis dalam satu pekan ke depan pembahasan Tatib ini akan selesai.

"Pembahasan tata tertib (tatib) ini nantinya akan dijadikan sebagai acuan dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," katanya.

Sementara itu, anggota Pansus Tatib Fraksi PKS, Nelfri Asfandi menambahkan DPRD Pasaman membentuk Pansus Tatib ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Di antaranya, kata dia, menyangkut kepastian jumlah AKD, kuorum rapat, penyusunan agenda sidang setelah terjadi skorsing, hingga kewenangan DPRD dalam menentukan kepala daerah.

"Tata tertib DPRD ini sangat penting karena sebagai dasar bagi pembentukan alat perlengkapan dewan dan ketugasannya," kata Nelfri Asfandi yang juga Ketua Fraksi PKS.

Pembahasan Tata Tertib ini selain berpedoman kepada PP nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, juga berpedoman pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, DPD, DPRD.