KPU: Keterwakilan perempuan penuhi calon legislatif Pemilu 2024 di Pasaman Barat
Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyatakan semua partai politik peserta Pemilu 2024 di daerah itu memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon sementara untuk calon legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Dari daftar calon sementara untuk Pemilu 2024 sudah ditetapkan. Semuanya memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen untuk semua daerah pemilihan bahkan ada yang mencapai 44 persen," kata Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen untuk setiap daerah pemilihan merupakan perintah undang-undang.
Apabila ada partai yang tidak memenuhi syarat tersebut, pihaknya meminta partai politik bersangkutan untuk memperbaikinya.
Ia mengatakan bahwa perbaikan calon sementara tersebut setelah tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara.
"Perbaikan daftar calon sementara ini hanya untuk perbaikan, bukan untuk penambahan bakal calon. Penambahan bakal calon tidak bisa setelah penetapan DCS," katanya.
Sebelumnya KPU Pasaman Barat telah menetapkan DCS anggota DPRD daerah itu untuk Pemilu 2024 sebanyak 499 orang.
Dari 499 orang itu berasal dari 16 partai politik untuk lima daerah pemilihan. Untuk perempuan berjumlah 161 orang dan laki-laki 338 orang.
"Nama-nama bakal caleg yang masuk ke dalam daftar calon sementara telah di umumkan sejak 19 sampai 23 Agustus 2023," katanya.
"Untuk itu kita berharap seluruh masyarakat dapat mencermati, memberi tanggapan, dan masukan terhadap nama-nama calon tersebut," katanya.
Masukan dan tanggapan masyarakat itu, disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD itu
"Dari daftar calon sementara untuk Pemilu 2024 sudah ditetapkan. Semuanya memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen untuk semua daerah pemilihan bahkan ada yang mencapai 44 persen," kata Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen untuk setiap daerah pemilihan merupakan perintah undang-undang.
Apabila ada partai yang tidak memenuhi syarat tersebut, pihaknya meminta partai politik bersangkutan untuk memperbaikinya.
Ia mengatakan bahwa perbaikan calon sementara tersebut setelah tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara.
"Perbaikan daftar calon sementara ini hanya untuk perbaikan, bukan untuk penambahan bakal calon. Penambahan bakal calon tidak bisa setelah penetapan DCS," katanya.
Sebelumnya KPU Pasaman Barat telah menetapkan DCS anggota DPRD daerah itu untuk Pemilu 2024 sebanyak 499 orang.
Dari 499 orang itu berasal dari 16 partai politik untuk lima daerah pemilihan. Untuk perempuan berjumlah 161 orang dan laki-laki 338 orang.
"Nama-nama bakal caleg yang masuk ke dalam daftar calon sementara telah di umumkan sejak 19 sampai 23 Agustus 2023," katanya.
"Untuk itu kita berharap seluruh masyarakat dapat mencermati, memberi tanggapan, dan masukan terhadap nama-nama calon tersebut," katanya.
Masukan dan tanggapan masyarakat itu, disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD itu