KPU jelaskan batasan usia petugas KPPS pada Pemilu 2024

id Pemilu legislatif, batasan usia kpps, kpps, pilpres 2024

KPU jelaskan batasan usia petugas KPPS pada Pemilu 2024

Komisioner KPU Provinsi Sumbar Jons Manedi. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menjelaskan pembatasan usia petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara pada Pemilu 2024.

"Banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 menjadi landasan KPU untuk membatasi usia anggota KPPS," kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Jons Manedi di Padang, Selasa.

Jons mengatakan untuk Pemilu 2024, KPU RI telah menetapkan usia maksimal anggota KPPS 55 tahun, dan minimal 17 tahun. Hal itu guna menghindari kasus jatuhnya korban jiwa seperti penyelenggaraan sebelumnya.

Saat ini, lanjut dia, KPU bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melakukan skrining kesehatan bagi setiap calon anggota KPPS. Dalam proses pendaftaran, calon KPPS akan terhubung ke Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengisi skrining kesehatan.

Setelah skrining dilakukan, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU atas nama-nama atau calon anggota KPPS yang memenuhi syarat kesehatan untuk penyelenggara pemilu di tempat pemungutan suara.

"Ini penting karena KPPS merupakan ujung tombak dalam setiap pemilu maupun pilkada. Pemilihan anggota KPPS yang tepat, sangat menentukan sukses tidaknya penyelenggaraan," jelasnya.

Ia menambahkan untuk penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, KPU mensyaratkan minimal empat dari tujuh anggota KPPS bisa mengoperasikan android guna mendukung tugas-tugas yang diberikan.

Kemudian, terkait komposisi atau keterwakilan perempuan sebagai petugas KPPS, Jons menegaskan ambang batas 30 persen perempuan harus dipenuhi.

Tambahan informasi, Pemilu Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu Legislatif juga diikuti enam partai politik lokal yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara Pemilu Legislatif dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 14 Februari 2024.