Polisi Dharmasraya bongkar makam untuk otopsi jenazah korban pembunuhan

id Bongkar kuburan,otopsi jenazah,korban pembunuhan,dharmasraya,sumbar

Polisi Dharmasraya bongkar makam untuk otopsi jenazah korban pembunuhan

Puluhan warga melihat proses otopsi korban pembunuhan di KEM Afdeling A PT SAK Muaro Timpeh Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Jumat (6/7).  (ANTARASUMBAR/Ilka Jensen)

Pulau Punjung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Dharmasraya bekerja sama dengan Tim Dokter Forensik Polisi Daerah Sumatera Barat, membongkar makam Thenzokho Nduru yang merupakan korban pembunuhan pada 23 Juni 2019 guna mengotopsi jenazahnya.

"Pembongkaran makam untuk mengetahui kematian korban secara menyeluruh sekaligus menjadi alat bukti untuk melanjutkan kasus ke persidangan," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto di Pulau Punjung, Jumat.

Ia mengatakan proses otopsi pihaknya melibatkan satu dokter forensik dan puluhan anggota guna pengamanan di lokasi korban dikubur.

Otopsi yang berlagsung di belakang rumah korban di KEM Afdeling A PT SAK Muaro Timpeh Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh juga dihadiri pihak keluarga, kata dia.

Baca juga: Membela diri, istri kapak kepala suami di Dharmasraya

"Pihak keluarga mengizinkan kepolisian untuk mengotopsi jenazah korban tersebut," kata dia.

Ia menegaskan belum ada penambahan tersangka dari Kasus pembunuhan Thenzokho Nduru yang terungkap berapa waktu lalu.

"Sampai saat ini hanya istri korban Sari Isa (42) warga Nias sebagai tersangka, sedangkan anaknya yang juga terlibat masih diperiksa sebagai saksi," ungkap dia.

Sebelumnya Polres Dharmasraya mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Sari Isa (42) terhadap suaminya Thenzeko Nduru, di Afdeling A Perkebunan Sawit PT SAK Muaro Timpeh Nagari Muaro Sopan.

Pembunuhan dilakukan sekitar dua bulan lalu atau tepatnya 23 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.

Ia mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari laporan saudara korban Bazisokhi Nduru atau Yaman ke Satreskrim Polres Dharmasraya pada 1 September 2019.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 Jo 56 Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: Kapolres Dharmasraya: mayat ditemukan dalam sumur dibunuh suaminya

Baca juga: Sebelum menembak, tersangka pembunuh balita di Dharmasraya ternyata sempat meminta rokok kepada ibu korban