Sebelum menembak, tersangka pembunuh balita di Dharmasraya ternyata sempat meminta rokok kepada ibu korban

id pembunuhan balita

Sebelum menembak, tersangka pembunuh balita di Dharmasraya ternyata sempat meminta rokok kepada ibu korban

Rekrotruksi pembunuhan dengan tersangka Ucok (39) dan korban Rahmat Jay (2) di Polsek Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Senin (29/1). (ANTARSUMBAR/Ilka Jensen)

Target awal tersangka membunuh ayah korban karena sakit hati
Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Tersangka pembunuhan di Nagari Abai Siat, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Ucok (39) yang terjadi pada 30 Desember 2017 dengan korban Rahmad Jay (2) memperagakan 21 adegan pada rekonstruksi kasus tersebut.

Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolsek Sungai Rumbai dengan pengawalan puluhan polisi pada Senin (29/1). Rekonstruksi sengaja tidak dilakukan di lokasi tempat kejadian perkara mempertimbangkan keamanan.

"Pada adegan korban sempat meminta rokok kepada ibu korban sebelum membunuh korban," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Rudy Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Ardhi Zul Hasbih Nasution di Pulau Punjung, Selasa.

Selanjutnya pada beberapa adegan lainnya, kata dia emosi tersangka terlihat memuncak lalu menodongkan senjata api rakitan ke arah korban dan tanpa berpikir panjang menembak di bagian kepala, setelah itu tersangka langsung melarikan diri.

Tersangka emosi karena sakit hati kepada ayah korban lantaran tidak diberikan pekerjaan setelah beberapa hari tinggal bersama keluarga korban, lanjutnya.

Ia mengatakan awalnya tersangka ingin mencari ayah korban, namun ditemukan hanya istri dan korban sedang duduk di dapur rumah.

"Target awal tersangka membunuh ayah korban karena sakit hati tadi," katanya.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Rumbai. Namun karena mengalami luka cukup serius akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.

Ia mengatakan setelah proses rekonstruksi selanjutnya polisi akan melengkapi berkas ke Kejaksaan.

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tersangka ditangkap jajaran Polres Dharmasraya di rumah pondok di Dusun Sitiung Lima, Kecamatan Koto Baru, Senin (2/1) sekitar pukul 06.30 WIB. (*)