Medan, (ANTARA) - Sebanyak empat anggota Kepolisian Resor Kota Besar Medan diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar disiplin sebagai seorang anggota polisi.
Adapun empat personel yang dipecat, yakni Bripda Josua Sitepu, Aiptu Antonius Sitepu, Aiptu Feri Mulia Sinurat, Aipda Lut Jonson.
Upacara pemecatan dilaksanakan di Markas Polrestabes Medan, Rabu, dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto.
Ia mengatakan keempat personel yang dipecat terbukti melakukan pelanggaran hukum. Tiga personel terbukti desersi karena selama 30 hari tidak bertugas, sementara satu personel tengah menjalani proses hukum karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Pemecatan dengan tidak hormat sebagai bentuk tindak tegas institusi terhadap personil yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," katanya.
Ia berharap tidak ada lagi anggotanya yang melanggar disiplin apalagi melakukan tindakan pidana karena dipastikan akan diberi sanksi tegas.
"Tidak hanya sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, bagi oknum polisi yang melakukan pelanggaran pidana maka juga akan diproses secara hukum pidana," tegasnya. (*)
Berita Terkait
Tiket gratis arus balik kapal Pelni di Medan
Jumat, 19 April 2024 17:04 Wib
Kapolresta Bukittinggi jenguk korban kecelakaan Bus ALS di RSAM Bukittinggi (Video)
Selasa, 16 April 2024 5:43 Wib
Truk bermuatan tujuh ton jeruk terguling di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan
Jumat, 15 Maret 2024 16:22 Wib
Uji kompetensi wartawan di Medan
Jumat, 8 Maret 2024 16:33 Wib
Dampak ledakan gas bawah tanah di Medan
Selasa, 16 Januari 2024 11:27 Wib
Peluncuran bus listrik gratis di Medan
Kamis, 4 Januari 2024 17:14 Wib
Jalur Bukittinggi-Medan terhenti akibat lima titik longsor
Kamis, 14 Desember 2023 10:17 Wib
Sempat longsor, jalan raya Bukittinggi-Medan sudah bisa dilewati
Kamis, 30 November 2023 17:10 Wib