Jakarta, (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa kebiri melalui suntik kimia sudah final dan mengikat semua pihak.
"Pemberatan hukuman tertuang dalam Undang-Undang yang sudah final dan semua pihak harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang tersebut," kata Yohana melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Undang-Undang yang dimaksud Yohana adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Karena itu, Yohana memuji Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan vonis dengan pemberatan hukuman bagi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga: Aris pelaku kekerasan seksual sembilan anak divonis kebiri kimia, Menteri Yohana puji hakim
"Sembilan anak di Mojokerto menjadi korban kejahatan seksual, dicabuli. Pengadilan Negeri Mojokereto adalah pengadilan yang pertama kali mengeluarkan keputusan penjatuhan hukuman tambahan. Saya mengapresiasi itu," tuturnya.
Yohana mengaku tahu pemberatan hukuman berupa hukuman kebiri kimia menimbulkan pertentangan, terutama dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca juga: Terpidana hukuman kebiri kimia di Jatim ajukan PK
Baca juga: Kemensos nilai hukuman Kebiri kimia upaya kuat lindungi anak dari predator seks
"Namun, Undang-Undang sudah keluar dan sudah final. Undang-Undang tersebut sudah cukup kuat. IDI harus tunduk pada Undang-Undang. Kalau melawan berarti melanggar Undang-Undang," katanya.
Yohana mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 merupakan wujud perlindungan negara kepada anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan. (*)
Baca juga: Divonis jalani hukuman kebiri kimia, Kuasa hukum Aris ajukan PK
Berita Terkait
Edukasi pembuatan pupuk bokashi untuk kurangi pupuk kimia di Nagari Tanjung Balik
Jumat, 4 Agustus 2023 8:58 Wib
Pemkab Tanah Datar maksimalkan UPPO hindari ketergantungan pupuk kimia
Selasa, 16 Mei 2023 10:43 Wib
Kurangi penggunaan pupuk kimia, Petani Solok Selatan didorong beralih ke pupuk kandang
Sabtu, 11 Maret 2023 17:30 Wib
Tak harus berbahan kimia, ekstrak buah ini juga dapat membuat wajah anda terlihat glowing
Kamis, 9 Maret 2023 13:28 Wib
BPOM beber celah distribusi produk senyawa kimia perusak ginjal masuk ke Indonesia
Rabu, 2 November 2022 12:35 Wib
Menkes: Tiga zat kimia berbahaya ditemukan dalam obat pasien gagal ginjal akut
Kamis, 20 Oktober 2022 11:23 Wib
PT Semen Padang efisienkan penggunaan bahan kimia hingga 94,10 persen
Kamis, 4 Agustus 2022 17:54 Wib
DPD RI minta polisi tangkap pengedar kopi berisi zat kimia berbahaya
Minggu, 6 Maret 2022 13:35 Wib