Jakarta, (ANTARA) - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan pelaku penembakan terhadap sepasang kekasih, Eki Yunianto (27), telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman lima tahun penjara.
“Sudah jadi tersangka. Saat ini Eki masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Setelah pemeriksaan selesai, Eki akan langsung ditahan,” kata Hery saat dihubungi ANTARA, Senin.
Hery mengatakan Eki akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan diancam penjara lima tahun.
Sebelumnya, Eki menembak pasangan kekasih RM dan WD pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB. Penembakan itu dilatarbelakangi cemburu.
Akibat serangan itu, RM mengalami luka pada bagian kepala akibat hantaman batu dan luka tembak senapan angin pada paha.
Sedangkan WD mengalami luka pada bagian perut akibat penganiayaan yang dilakukan mantan kekasihnya tersebut.
Saat ini, kedua korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi Jakarta Timur, sedangkan pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Duren Sawit.
Berita Terkait
Diduga mesum di dalam mobil, sepasang kekasih nyaris diamuk massa di Bukittinggi
Sabtu, 4 Februari 2023 10:12 Wib
Wisatawan Pulau Angso Duo Pariaman temukan sepasang penyu sedang kawin
Sabtu, 15 Mei 2021 14:16 Wib
Sepasang suami istri di Kota Solok positif COVID-19
Sabtu, 14 November 2020 11:06 Wib
Sepasang suami istri positif COVID-19 di Kota Solok
Minggu, 20 September 2020 14:30 Wib
Sepasang ASN di Pasaman Barat positif COVID-19, minta maaf dan mohon doa kesembuhan
Sabtu, 8 Agustus 2020 7:33 Wib
Menuduh berbuat tak senonoh, dua pemuda memeras sepasang kekasih di Pantai Kata
Selasa, 19 Mei 2020 5:57 Wib
Sepasang kekasih divonis kurungan dan denda karena terbukti melakukan tindakan asusila
Jumat, 20 Maret 2020 16:22 Wib
Terpopuler sepekan, sepasang remaja pria tertangkap hubungan badan di mushala hingga kecelakaan kereta bandara
Minggu, 8 Maret 2020 10:16 Wib