Pengajuan izin pemanfaatan nuklir di Sumbar terbanyak kedua di Sumatera

id nuklir,izin pemanfaatan nuklir,Bapeten

Pengajuan izin pemanfaatan nuklir di Sumbar terbanyak kedua di Sumatera

Sekretaris Utama Bapeten, Hendriyanto Hadi Tjahyono (kanan) menyerahkan cinderamata kepada Asisten Administrasi Umum dan Kesra Pemprov Sumbar, Nasir Ahmad (kiri), saat Sosialisasi Kebijakan Strategis Nasional Keselamatan Nuklir dan Radiasi digelar Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di Padang, Kamis (25/7/2019). (ANTARA SUMBAR/ Iggoy el Fitra)

Padang (ANTARA) - Pemanfaatan nuklir di bidang kesehatan dan industri di Sumatera Barat (Sumbar) hingga 2019 mencapai 179 izin dan menjadi yang terbanyak kedua di Sumatera di bawah Sumatera Utara.

"Jumlahnya sudah banyak, sebagian besar izin pemanfaatan untuk kesehatan dan industri," kata Asisten Administrasi Umum dan Kesra Pemprov Sumbar, Nasir Ahmad saat Sosialisasi Kebijakan Strategis Nasional Keselamatan Nuklir dan Radiasi di Padang, Kamis.

Menurutnya manfaat nuklir dan radiasi lebih bermanfaat bagi orang banyak dibandingkan dampak negatifnya, terutama dalam membangun bangsa. Kebijakan keselamatan nuklir yang disosialisasikan tersebut, katanya, nantinya akan disinergikan dengan kebijakan Pemprov Sumbar.

Sementara itu, Sekretaris Utama Bapeten, Hendriyanto Hadi Tjahyono mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan semua pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.

Kegiatan sosialisasi ini, kata dia, merupakan bagian dari fungsi Bapeten selain melakukan pengawasan, yakni pembinaan dan memperkenalkan regulasi.

"Rancangan Perpres Kebijakan Strategis Nasional Keselamatan Nuklir dan Radiasi ini sudah akan ditandatangani presiden, maka itu kita melakukan sosialisasi ini," jelasnya.

Tenaga nuklir, kata dia, Paling banyak pemanfaatan di Indonesia di bidang medis, meliputi diagnostik dan terapi.

Ia menambahkan, pemanfaatan tenaga nuklir lainnya yakni di bidang industri, contohnya dalam membangun jembatan diperlukan teknologi menggunakan tenaga nuklir.

Dalam kegiatan sosialisai yang diikuti instansi terkait itu, juga disampaikan tentang kesiapsiagaan bila terjadi kedaruratan nuklir.

"Setiap fasilitas, mereka harus punya langkah-langkah kesiapsiagaan, nanti Bapeten mengkoordinasikannya secara nasional," tambahnya.

Oleh karena itu, pemanfaatan tenaga nuklir harus memiliki izin, agar penggunaannya tepat dan tidak terjadi dampak negatif.

Jika tidak memiliki izin, perusahaan bisa dikenai sanksi hukum sesuai UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.*