22 Anggota DPRD Pasaman purna tugas, diusulkan dapat pensiun bulanan

id DPRD,Purnatgas,Dewan,Pasaman,Sumbar

22 Anggota DPRD Pasaman purna tugas, diusulkan dapat pensiun bulanan

Yunelda Asra, SH, anggota DPRD Pasaman periode 2014-2019. Fraksi Partai Demokrat. (ist)

Lubuksikaping (ANTARA) -

Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman periode 2014 - 2019 akan segera berakhir, pada 12 Agustus 2019 mendatang.

Dari 35 orang anggota Dewan Pasaman, hanya 13 orang yang terpilih kembali menjadi anggota legislatif untuk periode berikutnya, tentu yang berhasil kembali dapat posisi di DPRD hanya perlu menanti waktu pelantikan.

Sementara bagi 22 orang anggota legislatif yang tidak terpilih lagi atau pensiun dikabarkan akan menerima uang kehormatan. Nominalnya disebut tak terlalu besar tetapi uang ini bisa menjadi uang terakhir kali bagi kalangan anggota dewan sebelum purna tugas, kata Kabag Umum dan Keuangan DPRD Kabupaten Pasaman Delsi Syafii di Lubuk Sikaping, Jumat.

Ia mengatakan, bahwa anggaran bagi anggota DPRD yang akan purna tugas sudah tersedia sejak dulu dan telah dialokasikan dalam APBD tahun 2019.

"Memang ada, tapi saya lupa berapa nilainya. Tapi nominalnya tidak terlalu besar," ungkap Adel, sapaan akrabnya Desli.

Namun, kata dia, uang kehormatan bagi anggota DPRD yang purna tugas itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Uang kehormatan itu sudah aturannya. Saya pernah baca itu. Tapi, poinnya itu tidak melanggar aturan," katanya.

Anggota DPRD Fraksi Demokrat Yunelda Asra mengatakan, supaya bisa diterapkan dan tidak melanggar aturan, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan terkait pembayaran tunjangan purnabhakti bagi pimpinan dan anggota DPRD.

"Disana (DPRD Kota Palembang), anggota DPRD yang sudah pensiun diberikan jasa pengabdian sebesar Rp1,9 juta setiap bulanya. Jumlah kursi DPRDnya sebanyak 50 kursi," sebut Yunelda.

Namun, kata dia, PAD di Kota Palembang mencapai Rp4 trilliun, jauh lebih besar dari PAD Pasaman sehingga hal tersebut sulit diterapkan di daerah penghasil ikan mas ini.

"Hal ini sangat berbanding terbalik dengan daerah Pasaman yang hanya memiliki PAD Rp1 trilliun per tahun. Nanti kita lihat hasil dari rapat anggaran perubahan, apakah bisa disamakan dengan DPRD Palembang, atau ada kalkulasi hitung hitungan yang harus diperbandingkan," ujarnya.