Solok Selatan mulai layani pembuatan Kartu Identitas Anak, tersedia 5.000 lembar blangko

id Efi Yandri,KIA,padang,solok selatan,sumbar

Solok Selatan mulai layani pembuatan Kartu Identitas Anak, tersedia 5.000 lembar blangko

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Solok Selatan Efi Yandri. (Antara Sumbar/Erik IA)

Padang Aro, (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mulai melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

"Kami sudah melakukan uji coba pembuatan KIA pada Selasa (25/6) dan hari ini masyarakat sudah bisa mengurusnya di kantor Dukcapil," kata Kepala Dinas Dukcapil Solok Selatan Efi Yandri di Padang Aro, Rabu.

Dia mengatakan untuk saat ini sudah tersedia blangko KIA sebanyak lima ribu lembar, dan untuk mengurusnya cukup membawa kartu keluarga.

Untuk saat ini katanya pihaknya fokus pembuatan KIA pada anak usia 5-6 tahun atau yang sedang mengenyam pendidikan di taman kanak-kanak.

"Bagi masyarakat yang usia anaknya di atas atau di bawah lima tahun juga dilayani," ujarnya.

KIA bagi anak berusia antara 5 tahun sampai 17 tahun kurang satu hari, wajib dilengkapi foto. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi bayi dan anak berusia antara 0 sampai dengan sebelum 5 tahun.

Agar pembuatan KIA ini diketahui masyarakat luas pihaknya juga menginformasikan di media sosial serta Website milik Capil.

"Kami juga akan melakukan pelayanan KIA keliling dengan mendatangi Taman Kanak-kanak," ujarnya.

KIA sendiri memiliki banyak manfaat seperti anak akan miliki identitas sendiri, bisa kerja sama dengan kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan anak-anak.

Misalnya toko buku, dapat membuat program diskon pembelian buku untuk anak dengan menyertakan KIA pada saat transaksi berlangsung.

"Bagi anak yang sudah SMP bisa buka tabungan sendiri di Bank tanpa melampirkan identitas orang tua," katanya.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak menyebutkan, bahwa setiap anak di Indonesia wajib memiliki KIA.

Pada dasarnya KIA merupakan dokumen kependudukan. Kartu tersebut akan berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa.Setiap pribadi memiliki dokumen kependudukannya sendiri sehingga identitas dirinya sah secara hukum.

Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak.

Keberadaan KIA bagi setiap anak dapat dimanfaatkan juga terutama untuk pendaftaran anak-anak sekolah, bimbingan belajar dan lain sebagainya.

"KIA akan dilengkapi dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK) Karena fungsinya sama dengan KTP," katanya. (*)