Coverage kepesertaan BPJAMSOSTEK Solok Selatan baru mencapai 29,53 persen

id Asisten I Setdakab Solok Selatan Efi Yandri,BPJAMSOSTEK solok selatan,berita solok selatan,solok selatan terkini,berita sumbar

Coverage kepesertaan BPJAMSOSTEK Solok Selatan baru mencapai 29,53 persen

Asisten I Setdakab Solok Selatan Efi Yandri didampingi Asisten II Putra Nusa dan Asisten III Irwanesa melaksanakan FGD bersama Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Maulana Anshari Siregar didampingi Kepala Cabang Pembantu Solok Selatan Faisal Marianas mengupayakan optimalisasi kepesertaan pekerja mendapat jaminan sosial. (Antara/Erik IA)

Padang Aro, (ANTARA) - Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang pembantu Solok Selatan Faisal Marianas mengatakan coverage kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan, Sumatera Barat Baru tercapai 29,53 persen sedangkan sisanya belum terlindungi sebanyak 65,71 persen.

"Coverage kepesertaan di Solok Selatan baru 29,53 persen sedangkan nasional sudah di angka 50 persen sehingga perlu optimalisasi penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten itu dengan pembentukan tim kepatuhan untuk melakukan evaluasi berkala," katanya di Padang Aro, Jumat.

Menurut dia, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial beserta peraturan pelaksanaannya.

Dia mengatakan, BPJAMSOSTEK sudah melakukan pembayaran klaim sebanyak Rp45,5 miliar kepada peserta di Kabupaten Solok Selatan periode Januari-Juli 2022.

Hal ini katanya, menunjukkan cukup besar perputaran ekonomi yang terjadi di kabupaten Solok Selatan karena pembayaran jaminan tersebut.

BPJAMSOSTEK katanya, sesuai amanah Undang-undang memberikan manfaat perlindungan bagi masyarakat pekerja penerima upah (formal), bukan penerima upah (informal), jasa konstruksi (Jakon) dan pekerja migrain Indonesia (PMI)

Khusus bagi peserta informal katanya, hanya dengan membayar minimal Rp16.800 per bulan atau Rp560 per hari dipastikan dapat minimal perlindungan Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja dalam program JKK serta kematian (Program JKm).

Program BPJAMSOSTEK ada lima yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Asisten I Setdakab Solok Selatan Efi Yandri mengatakan, tahun depan diupayakan coverage kepesertaan BPJAMSOSTEK di Kabupaten itu melebihi nasional, sebab motto kepala daerah adalah melompat untuk menjadi yang lebih baik.

"Pemkab berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan secara optimal dan hal ini selaras dengan instruksi presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial," ujarnya.

Menurut dia, perlu dirancang langkah-langkah yang harus dilakukan untuk perlindungan pekerja rentan seperti guru TPA, marbot masjid, imam atau penceramah dan lainnya.

Salah satu cara untuk melindungi pekerja dengan jaminan sosial katanya, Pemkab akan menggandeng BAZNAS untuk pendanaan perlindungan.

Dia menyebutkan, masih ada perusahaan di Solok Selatan yang pekerjanya terdaftar sebagai peserta jaminan sosial di luar daerah sehingga menyebabkan tidak maksimalnya pelayanan yang diberikan.

Upaya perlu dilakukan untuk optimalisasi jaminan sosial katanya, mewajibkan perlindungan pekerja proyek yang dilaksanakan oleh OPD kepada pelaksana proyek fisik.

"Upaya lain juga akan dibuatkan Surat edaran kewajiban perlindungan pekerja proyek," ujarnya. (*)