Enam bentuk kesetaraan gender

id Suci Fauziah Ramadhani,kesetaraan gender,pesisir selatan,sumbar

Enam bentuk kesetaraan gender

Suci Fauziah Ramadhani (ist)

Painan, (ANTARA) - Kesetaraan atau keadilan gender adalah pandangan bahwa semua orang harus menerima perlakuan yang setara dan tidak didiskriminasi berdasarkan identitas gender mereka, yang bersifat kodrati.

Dalam praktiknya, tujuan dari kesetaraan gender adalah agar tiap orang memperoleh perlakuan yang sama dan adil dalam masyarakat, tidak hanya dalam bidang politik, di tempat kerja, atau bidang yang terkait dengan kebijakan tertentu.

Enam bentuk kesetaraan gender bagi perempuan meliputi memiliki posisi sama di masyarakat, mendapatkan kesempatan pendidikan formal setinggi-tingginya, tidak diperlakukan kasar, tidak ada kesenjangan di dunia kerja, mendapat ruang berpolitik, dan memiliki hak kepemilikan yang sama.

Posisi yang sama di tengah masyarakat, perempuan tidak disubordinasi oleh laki-laki, walaupun masih ada kasus dimana posisi perempuan tidak terlalu penting dalam masyarakat. Misalkan saja, perempuan tidak ikut andil dalam menentukan suatu kebijakan di desa.

Namun perempuan tetap memiliki posisi penting di masyarakat untuk menentukan keputusan, demi keadilan bagi perempuan maupun laki-laki.

Mendapatkan kesempatan pendidikan formal setinggi-tingginya, dahulu di abad ke-18 dan sebelumnya, perempuan tidak boleh sekolah setinggi mungkin atau bahkan tidak diperbolehkan sekolah.

Perempuan dianjurkan cepat menikah walaupun masih berumur belasan tahun dan belum memiliki kesiapan fisik dan mental. Fakta ini masih dijumpai pada masyarakat yang tingkat pendidikannya rendah.

Pada masa kini perempuan memiliki akses yang sama untuk sekolah setinggi mungkin. Seperti contoh beberapa selebritas perempuan yang menempuh pendidikan hingga jenjang S-2 dan S-3. Kenyataan ini juga bisa kita lihat secara keseluruhan, perempuan sudah diperbolehkan menempuh pendidikan formal sampai tingkat tertinggi.

Tidak diperlakukan kasar, perempuan sering kali menjadi objek, bukan subjek, oleh laki-laki yang melakukan kekerasan. Hal ini biasa terjadi dalam lingkup rumah tangga dan hubungan pacaran. Bahkan dalam kasus pelecehan seksual pun sering dilakukan kekerasan fisik terhadap perempuan.

Tentu ini merupakan melanggar hak seseorang untuk diperlakukan baik oleh sesama. Perempuan dan laki-laki tetap memiliki kesetaraan, keadilan satu sama lain. Tidak diperlakukan kasar sudah menjadi wujud kesetaraan gender maupun kesetaraan seksual.

Tidak ada kesenjangan di dunia kerja, dalam dunia pekerjaan terkadang masih kerap ditemui diskriminasi bagi perempuan. Mulai dari jam kerja, sampai gaji. MakanBahkan dalam pendaftaran di suatu pekerjaan pun perempuan kerap dikategorikan untuk bidang tertentu, misalnya harus terlihat menarik, cantik, berbadan tinggi, langsing, sampai berwarna kulit tertentu.

Untuk meraih kesetaraan gender di dunia pekerjaan, pemimpin perusahaan harus mengerti juga seksualitas pada manusia. Misalkan perempuan yang sedang hamil diberi toleransi jam kerja atau cuti beberapa waktu sampai kondisinya memungkinkan untuk bekerja lagi. Bukan malah beralasan jika diberi waktu cuti akan mengganggu produktivitas perusahaan.

Mendapat ruang berpolitik, perempuan masa kini sudah menempati posisi di bidang pemerintahan, birokrasi, dan politik. Hal ini sudah menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan kesetaraan gender. Namun mungkin saja posisi pejabat perempuan untuk andil dalam membuat kebijakan masih kurang diperhatikan. Tidak hanya itu, perempuan juga berhak untuk menjadi seorang pemimpin organisasi bahkan negara.

Memiliki hak kepemilikan yang sama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menjelaskan bahwa perempuan memiliki hak kepemilikan yang sama. Hukum Perdata di Indonesia menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak kepemilikan yang sama.

Perempuan di Indonesia memiliki hak hukum untuk akses ke properti, tanah, dan memiliki akses ke pinjaman bank dan kredit. Sebuah keputusan ini dibuat untuk keadilan dan menghindari tidak diuntungkannya perempuan atas dominasi laki-laki yang memanfaatkan kelemahan hukum yang ada.

Persoalan kesetaraan gender di masyarakat harus tetap diberi penerangan dan edukasi. Agar tidak ada lagi bias gender dan ketidakadilan terhadap perempuan. Ini menegaskan bahwa manusia berjenis kelamin laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama, setara di setiap segi kehidupan.

Kesetaraan gender bukanlah pemberian hak dan kewajiban yang sama persis antara laki-laki dan perempuan tanpa ada pengecualian. Tapi lebih kepada bagaimana mengoptimalkan fungsi peran dalam hak dan kewajiban tersebut secara optimal, sesuai dengan gendernya masing-masing tanpa menutup kemungkinan terjadinya pertukaran peran jika memang diperlukan, karena konsep gender bukanlah sesuatu yang absolut, banyak negosiasi yang bisa dilakukan untuk sama-sama mendapatkan peran yang sesuai.

Kesetaraan membuka kesempatan seluas-luasnya agar kedua gender tersebut diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mampu bekarya dan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai perannya secara optimal tanpa ada intervensi dari masing-masing gender kepada gender lainnya, dengan kata lain memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk perempuan dan laki-laki agar mampu berkarya dan melaksanakan hak serta kewajiban dengan lebih baik lagi, tanpa ada yang didiskriminasi. (*)

* Suci Fauziah Ramadhani, Mahasiswi Ilmu Kebidanan, Fakultas Kedokteran UNAND Padang