Jakarta, (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan pernyataan yang dilontarkan oleh Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto terkait penutupan media yang membantu melanggar hukum adalah ditujukan kepada akun media sosial abal-abal.
"Yang akan dimatikan itu kalau media yang abal-abal itu, dan yang sungguh tidak bertanggung jawab," kata Moeldoko ditemui di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa.
Menurut Moeldoko, terdapat sejumlah akun media sosial yang meresahkan masyarakat melalui sebaran isu.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak salah mengartikan pernyataan Menko Polhukam tersebut.
"Sebenarnya arah dari apa yang dituju oleh Menko Polhukam itu adalah bahwa terhadap akun-akun atau media abal-abal yang sungguh-sungguh meresahkan itu memang perlu dipertimbangkan, dan kita tidak ingin media abal-abal itu menodai media yang sungguh-sungguh bekerja dan berdedikasi untuk bangsa dan negara," ujar Moeldoko.
Sebelumnya, Wiranto pada Senin (6/5/2019) mengatakan akan tegas terhadap penyebar isu sesat di media sosial.
Dia menambahkan penyebar berita bohong, hoaks dan fitnah diamati oleh pemerintah.
Selain itu, dirinya menegaskan pemerintah dapat menutup media yang membantu pelanggaran hukum demi keamanan nasional. (*)
Berita Terkait
Pemkot Bukittinggi dan DPRD bersinergi berantas korupsi
Jumat, 25 Oktober 2024 15:15 Wib
Menkominfo sebut berantas judi online hanya butuh "lima K"
Kamis, 1 Agustus 2024 9:33 Wib
Komitmen Kejari Pasaman Barat berantas korupsi hingga ke nagari
Senin, 29 Juli 2024 13:53 Wib
Kemenkominfo gencarkan langkah preventif berantas judi online
Selasa, 2 Juli 2024 11:31 Wib
Komitmen berantas peredaran narkoba, Polres Pasbar tangkap 14 pelaku dua bulan terakhir
Sabtu, 29 Juni 2024 14:39 Wib
Lapas Padang gelar razia insidentil berantas barang terlarang dalam penjara
Kamis, 2 Mei 2024 17:25 Wib
Bupati dukung program Kemenag berantas nikah siri dan nikah tidak tercatat di Tanah Datar
Jumat, 23 Februari 2024 14:58 Wib
Mahfud: Kunci pertumbuhan ekonomi adalah berantas korupsi
Jumat, 22 Desember 2023 20:40 Wib