Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD mengikuti Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi kepada Anggota Dewan Kota Bukittinggi terpilih periode 2024-2029.
Sosialisasi diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/10).
Pjs. Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam menyampaikan pesan bijak, pencegahan tindak pidana korupsi butuh pemahaman dan komitmen bersama.
Yakni, bagaimana titik rawan korupsi dapat diketahui dan bisa dicegah sebelum terjadi, khususnya di lingkungan Pemkot Bukittinggi, baik di eksekutif maupun legislatif.
"Mari kita pahami, laksanakan dan konsisten untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Kita perlu pahami bersama, bagaimana prinsip pengelolaan keuangan pusat dan daerah dan kita juga butuh solusi untuk tidak terjebak dalam komponen korupsi,” kata Hani.
Selain itu, kata Pjs. Wako Hani Rustam, Anggota DPRD berperan strategis dalam pemerintahan daerah.
"Jadi logis melibatkan wakil rakyat dalam upaya pemberantasan korupsi. Alasannya, anggota DPRD memiliki legitimasi dan dapat mempengaruhi kebijakan publik serta alokasi anggaran. Ini memungkinkan mereka untuk mendorong kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel," kata Hani Rustam.
Ia menambahkan, dengan mengajak anggota DPRD untuk terlibat, upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih menyeluruh dan terintegrasi, sehingga peluang suksesnya pun lebih besar.
Direktur Monitoring Korsup Wilayah I KPK, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo menyampaikan, pemberantasan termasuk pencegahan dan penindakan korupsi yang efektif memerlukan sinergi dan kolaborasi antar semua pemangku kepentingan bahkan seluruh komponen bangsa.
“Ada sejumlah titik rawan korupsi di pemerintah daerah, diantaranya; pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, proses penegakan hukum, perizinan dan pelayanan publik, pokir yang tidak sah, dana aspirasi, meminta atau menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, pengaturan jatah proyek APBD, pelaksanaan PBJ mark up, penurunan spek, gratifikasi, suap dan pemerasan,” katanya.
Berita Terkait
KPU ungkap tidak ada gugatan Pilkada Bukittinggi ke Mahkamah Kosntitusi
Rabu, 11 Desember 2024 13:42 Wib
Komunikasi Pasca-Pilkada: Rekonsiliasi untuk Masyarakat Harmonis
Selasa, 10 Desember 2024 12:12 Wib
Polisi tangkap pelaku jambret kantong sumbangan masjid di Bukittinggi
Selasa, 10 Desember 2024 9:11 Wib
Akhir tahun 2024 Objek wisata terbaru Bukittinggi dibuka
Senin, 9 Desember 2024 16:03 Wib
Pemkot Bukittinggi resmi miliki Penjabat Sekda baru
Minggu, 8 Desember 2024 18:32 Wib
Pemkot Bukittinggi tekan Stunting melalui Program Genting Kementerian BKKBN
Minggu, 8 Desember 2024 18:31 Wib
Bawaslu Bukittinggi tegaskan tindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pilkada
Minggu, 8 Desember 2024 16:45 Wib
Komisi VI DPR: Tol Seksi Sicincin-Bukittinggi telan dana Rp60 triliun
Sabtu, 7 Desember 2024 19:47 Wib