Komitmen berantas peredaran narkoba, Polres Pasbar tangkap 14 pelaku dua bulan terakhir

id Polres Pasaman Barat

Komitmen berantas peredaran narkoba, Polres Pasbar tangkap 14 pelaku dua bulan terakhir

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto (tengah) didampingi Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP Eri Yanto (kiri) dan Kasi Humas AKP Zulfikar (kanan) saat menyampaikan pengungkapan perkara narkoba selama dua bulan terakhir Mei-Juni 2024, Sabtu (29/6/2024). Antara/Altas Maulana.

Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap 14 orang pelaku tindak pidana narkoba dalam dua bulan terakhir atau periode Mei dan Juni dengan mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu

"Untuk barang bukti ganja kita amankan sebanyak 1,6 kilogram atau 1.600,5 gram dan narkoba jenis sabu sebanyak 31,49 gram," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP Eri Yanto dan Kasi Humas AKP Zulfikar di Simpang Empat, Sabtu.

Ia mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa empat unit sepeda motor, lima unit handphone, timbangan digital dua unit dan uang tunai dengan total nominal Rp1.109.000.

Adapun 14 orang pelaku yang ditangkap berasal dari beberapa kecamatan di Pasaman Barat seperti dari wilayah hukum Polsek Pasaman, Polsek Sungai Beremas dan Polsek Lembah Melintang.

"14 pelaku itu adalah inisial RA (20), GK (27), ED (37), DD (32), AH (26), ZA (19), RS (38), DH (29), BS (20), LG (30), MR (15) dan PA (23). Satu diantaranya anak di bawah umur," sebutnya.

Menurutnya pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Pasaman Barat untuk agar segera dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui barang bukti narkoba jenis sabu berasal dari Kota Bukittinggi, sedangkan narkoba jenis ganja kering berasal dari Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.

"Polres Pasaman Barat akan terus melakukan patroli wilayah dan berkoordinasi dengan Polres dan Polsek baik di dalam wilayah hukum Polda Sumatera Barat hingga perbatasan di Polda Sumatera Utara, sebagai upaya mencegah masuknya narkoba," ujarnya.

Ke-14 pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Ia menegaskan Polres Pasaman Barat terus berkomitmen dalam memberantas pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Ia juga meminta dukungan dari seluruh mayarakat dan stakeholder terkait lainnya dalam upaya mencegah peredaran gelap narkoba di Pasaman Barat.

"Kepada masyarakat dimohon kerjasamanya untuk melaporkan kepada pihak Polres Pasaman Barat jika ada indikasi peredaran narkotika di wilayah tempat tinggal masing-masing," harapnya. ***2***