Komitmen Kejari Pasaman Barat berantas korupsi hingga ke nagari

id Komitmen kejaksaan berantas korupsi Oleh Altas Maulana

Komitmen Kejari Pasaman Barat berantas korupsi hingga ke nagari

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, melakukan sosialisasi Program Layanan Jaksa Menjaga Nagari (Jaga Nagari) kepada perangkat daerah hingga ke nagari (desa) terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. ANTARA/Altas Maulana. 

Simpang Empat (ANTARA) - Komitmen pemberantasan korupsi makin intens digelorakan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat. Tidak cukup dengan menahan para koruptor dan menyita aset pelaku, sosialisasi tata kelola keuangan negara sesuai regulasi juga dimasifkan hingga ke nagari atau

desa.

Namun, komitmen pemberantasan korupsi tak cukup dengan regulasi yang terus diperbarui. Lebih dari itu, peraturan harus benar-benar ditegakkan, diawasi, dan didukung berbagai pihak secara berkelanjutan.

Sejauh ini, pemahaman aparat pemerintah terkait berbagai aturan terkait penggunaan anggaran masih terbatas sehingga diperlukan sosialisasi masif kepada para perangkat pemerintah sampai nagari.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat membuat Program Jaksa Menjaga Nagari (Jaga Nagari). Tugasnya, melakukan sosialisasi berbagai aturan hukum terkait penggunaan anggaran daerah dan nagari untuk mencegah praktik korupsi.

Program wujud dari komitmen kejaksaan untuk bekerja sama, berkolaborasi, dan bersinergi dalam penyelamatan aset negara/daerah.

"Ini bentuk komitmen kami mengawal dan menjaga 90 nagari di 11 kecamatan di Pasaman Barat melalui Program Jaksa Menjaga Nagari,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra.

Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Hal itu dimaknai bahwa masyarakat Pasaman Barat secara konstitusional telah memberikan kuasa kepada negara melalui organisasi pemerintahan untuk menjaga, mengamankan, dan mengelola aset yang menjadi harta kekayaan agar dipergunakan seoptimal mungkin demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera, bukan malah habis untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menandai era baru pemberdayaan desa dan masyarakat desa.

Karena itu negara hadir dengan memberikan pengakuan terhadap desa sebagai satuan perangkat pemerintahan dan institusi sosial budaya dengan menyerap kearifan lokal termasuk memulihkan eksistensi nagari dan wali nagari.

Luncurkan Pasbar Siaga 112

Demi memasifkan pengawasan penggunaan anggaran negara, kejaksaan meluncurkan layanan online "Pasbar Siaga 112".

Layanan itu merupakan upaya memudahkan warga untuk menyalurkan dan mendapatkan informasi secara efektif dan terjangkau.

Program itu merupakan layanan "lapor" Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan merupakan yang pertama di Indonesia, bekerja sama dengan layanan 112.

Dengan adanya layanan itu masyarakat bisa langsung berkomunikasi dengan petugas kejaksaan yang telah disiapkan dan dilatih.

Kejaksaan menyiagakan 15 petugas yang telah dilatih untuk melayani warga. Masyarakat tinggal tekan nomor telepon 112, selanjutnya tekan tombol angka 2. Layanan ini bebas pulsa dan gratis.

Melalui program tersebut, masyarakat bisa berkomunikasi langsung dengan 11 layanan, di antaranya layanan nagari. "Halo Jaksa Pengacara Negara", misalnya, bisa digunakan untuk koordinasi mengenai keperdataan, tata usaha negara, perkara pidana umum, dan lainnya.

Layanan daring tersebut juga akan terhubung untuk pengaduan pelanggaran hukum, misalnya, korupsi, pertanahan, pemilu, barang bukti, hingga penanganan perkara (perkembangan perkara). Selain itu, juga untuk layanan perkara tilang.

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sejauh ini melakukan 10 penyidikan kasus tindak pidana korupsi dan 12 perkara keadilan restoratif selama 2023 serta menahan mantan Direktur PDAM pada Juni 2024.

Selain itu juga menyita aset tanah terpidana perkara korupsi penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tahun 2013.

Dari 10 perkara tindak pidana korupsi, dua di antaranya merupakan tindak pidana pencucian uang dan satu pidana korporasi. Sembilan perkara di antaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Padang.

Kejari Pasaman Barat menegaskan tidak ada tawar-menawar dalam penindakan perkara korupsi, namun upaya pencegahan juga terus dijalankan.

Dari hasil penanganan perkara rasuah tersebut, kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara dari perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018--2020 senilai Rp6 miliar lebih.

Selain itu menyita aset terdakwa di Kabupaten Bekasi sebanyak tiga bidang tanah, di Kota Bekasi dua bidang tanah, dan satu bidang tanah di Jakarta Barat.

Selain penindakan, Kejari Pasaman Barat juga melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya korupsi kepada generasi muda dan pelajar, antara lain, melalui penyuluhan, lomba puisi, dan surat terbuka tentang korupsi.

Deretan penghargaan

Hasil lainnya, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapat penghargaan sebagai kejaksaan negeri berkinerja terbaik di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat 2023.

Penghargaan yang diperoleh adalah kinerja terbaik I pidana khusus atas penanganan perkara tindak pidana khusus dan tindak pidana khusus lainnya selama 2023.

Lalu kinerja terbaik I Intelijen diberikan karena performa intelijen yustisia dalam mendukung penegakan hukum dan turut menjaga keamanan dan ketertiban umum di Pasaman Barat.

Juga apresiasi kinerja terbaik I pembinaan diberikan dalam pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta keuangan, dan dukungan manajemen.

Kemudian penghargaan kinerja terbaik III tindak pidana umum (pidum) dalam penanganan perkara pidum dan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Penghargaan itu menjadi motivasi aparat kejaksaan untuk meneguhkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.

Kejari Pasaman Barat mengakui dukungan masyarakat serta seluruh pemangku sangat penting dalam melaksanakan tugas sehingga memperoleh penghargaan ini selain hasil konkret menyeret koruptor ke pengadilan dan menyelamatkan uang negara.

Walakin, Kejari Pasaman Barat tidak akan berpuas diri dengan penghargaan tersebut karena misi utamanya adalah melenyapkan praktik korupsi di wilayah ini.

Kinerja Kejari Pasaman Barat juga diapresiasi oleh pemkab setempat. Penyuluhan dan sosialisasi terhadap perangkat daerah sampai ke nagari dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur terhadap berbagai aturan keuangan.

"Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik antisipasi penyalahgunaan keuangan dan aset (negara) daripada perkara sudah 'naik' (ke pengadilan)," Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto.

Oleh karena itu, perangkat daerah harus paham bagaimana menggunakan anggaran di masing-masing dinas dan nagari agar tidak menabrak aturan yang bisa menyeret aparat ke dugaan tindak pidana korupsi.

Komitmen pemberantasan korupsi dijaga demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan menyelamatkan keuangan negara.

Realisasi atas tekad tersebut pada akhirnya membawa kesejahteraan masyarakat luas.

Editor: Achmad Zaenal M