Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi masih tersandung pembebasan lahan

id Tol Trans Sumatera,Pembebasan lahan tol trans sumatera,tol trans sumatera di lampung

Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi masih tersandung pembebasan lahan

Ilustrasi - Sejumlah pekerja menggunakan alat berat di proyek Tol Pekanbaru-Dumai area seksi 2 di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (19/9). Pemerintah Indonesia menyatakan proyek jalan tol trans Sumatera Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,4 kilometer tidak termasuk proyek infrastruktur nasional yang dihentikan untuk sementara, karena tidak terpengaruh pelemahan nilai Rupiah. ANTARA FOTO/FB Anggoro/ama/18.

Lampung Selatan, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berupaya mencari solusi atas tuntutan ganti rugi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar yang diprotes puluhan warga setempat.

Informasi dari Diskominfo Lampung Selatan, di Kalianda, Rabu, berkaitan mediasi permasalahan tuntutan ganti rugi JTTS dari 57 warga yang sempat memblokir jalan tol sedang diselesaikan pengerjaan pembangunannya beberapa hari lalu, Pemkab Lampung Selatan telah bertemu warga sekaligus menggelar rapat koordinasi untuk mendapatkan solusinya.

Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dilaksanakan di Aula Krakatau kantor bupati setempat, Selasa (29/1).

Rakor tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto, jajaran Forkopimda Lamsel serta pelaksana pembangunan JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar seperti PT Hutama Karya, PT PP, PT Adi Karya, dan PT Waskita.

Kapolres Lamsel AKBP M Syarhan yang ikut dalam rakor itu berharap bukan semata menjadi kegiatan seremoni belaka.

"Jadi bukan serta merta kita datang pulang, kumpul kembali. Tapi di sinilah sinergi untuk menyelesaikan permasalahan," ujar Syarhan.

Ia pun berharap, pihak pelaksana pembangun JTTS bisa menyampaikan permasalahan dan kendala di lapangan, sehingga bisa dibahas bersama dan dicarikan solusinya.

"Kalau ada masalah sampaikan jangan ada yang ditutup tutupi. Jangan ketika ada masalah kami yang dibenturkan, tetapi kalau aman kami ditinggalkan. Jadi jangan ada dusta di antara kita," ujar Syarhan pula.

Sebelumnya, Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto menerima silaturahmi warga Dusun Tumpang Curup, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung di rumah dinasnya, Senin (28/1) malam.

"Iya, sesuai dengan janji saya mengundang bapak ibu datang ke sini, supaya bisa menyerap aspirasi secara langsung. Kita cari solusi, jangan sampai nanti mau menyelesaikan masalah malah menjadi timbul masalah," ujar Nanang kepada 57 warga Dusun Tumpang Curup, Desa Tanjung Ratu itu pula.

Hadir dalam pertemuan itu, Kapolres Lamsel AKBP M Syarhan, Sekretaris Daerah Fredy SM, Camat Katibung Hendra Jaya, Kapolsek Katibung Iptu Dedi Suhenda, Danramil Katibung Kapten Sukandi, serta Kepala Desa Tanjung Ratu Berta Lena.

Puluhan warga Desa Tanjung Ratu sempat memblokir ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Kilometer 52. Aksi itu, lantaran sebanyak 36 Kepala Keluarga (KK) pemilik 39 bidang tanah belum menerima Uang Ganti Rugi (UGR) dari pemerintah.

Namun, usai berdiskusi dan ditemui oleh Plt Bupati Lamsel dan Kapolres Lamsel, akhirnya warga setempat bersedia membuka pemblokiran ruas JTTS di Km 52 tersebut.

"Kami sudah memanggil tim Waskita, dan mereka sudah rapat di kantor pusat Jakarta. Jadi saya minta bapak ibu jangan mau diprovokasi, jangan sampai nanti dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Nanang pula.

Nanang mengungkapkan, sebagai Plt Bupati sudah menjadi tugasnya mengayomi dan membela masyarakatnya. Dirinya siap memperjuangkan aspirasi dan memfasilitasi polemik uang ganti rugi warga dengan Kementerian PUPR.

"Kami akan rapat besar dengan para pengelola jalan tol dari Bakauheni sampai Natar, semua aspirasi bapak ibu akan saya sampaikan di forum rapat besar," ujarnya lagi.

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, terkait uang ganti rugi warga, pihak Waskita sudah membayar uang ganti rugi tersebut. Namun karena adanya banding dari pihak Kementerian PUPR, sehingga perlu menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi, uang bapak ibu tidak hilang karena sudah dititipkan di pengadilan. Hanya menunggu proses di pengadilan, karena ada persoalan banding oleh Kementerian PUPR maka uangnya dititipkan di pengadilan," ujar Nanang pula.

Namun, Nanang juga berharap, agar warga bisa bersabar dan tidak melakukan aksi menutup JTTS kembali, sambil menunggu keputusan dari pengadilan.

"Kalau tetap memaksa menutup jalan tol, nanti akan berurusan dengan hukum. Jangan sampai dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab, bisa ludes nanti uang bapak ibu. Jadi biar paham dulu dengan pokok masalahnya," katanya lagi.

Kapolres Lamsel AKBP M Syarhan meminta masyarakat bisa bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Uang bapak ibu ada di pengadilan tidak akan hilang, saya menjaminnya. Hanya saja proses hukum sedang berjalan, makanya uang belum diserahkan, sampai ada putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap dari pengadilan," ujar Syarhan.

Dia juga beraharap masyarakat tidak melakukan aksi-aksi yang berbenturan dengan hukum, karena bisa ditunggangi oleh orang-orang yang ingin memanfaatkan keadaan.

"Bantu Pak Bupati yang sudah memfasilitasi, kalau kembali memaksa menutup jalan, maka saya akan menegakkan hukum. Jadi saya sangat berharap bapak ibu jangan sampai berbenturan dengan hukum nantinya," katanya pula. (*)