Medan, (Antaranews Sumbar) - Dua orang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga mengedarkan empat paket narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara diringkus personel polisi dari Polsek Patumbak, Polrestabes Medan.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi, Selasa (29/1), mengatakan kedua ibu rumah tangga (IRT) yang diamankan itu, inisial EN (32) warga Jalan Pertahanan, Mariendal II, Patumbak, dan NS (32) warga Jalan Perjuangan, Mariendal II, Patumbak.
Kedua tersangka itu ditangkap, menurut dia, dalam penggerebekan yang dilakukan petugas di Jalan Perjuangan Pasar XII Gang Kolam, Mariendal II.
"Petugas berhasil menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu dari NS, dan satu paket sabu-sabu dan 16 plastik klip baru dari EN," ujar AKP Ginanjar.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua IRT tersebut sudah hampir satu tahun lamanya memasarkan barang "haram" itu kepada masyarakat dan konsumen.
Para pembeli narkoba itu, dari berbagai kalangan pemakai, sopir angkot, warga setempat dan pemuda/remaja.
"Penjualan sabu-sabu itu, secara langsung kepada konsumen maupun melalui kaki tangan (kurir)," ucap dia.
Ginanjar menjelaskan, dua wanita agen narkoba itu, beberapa kali lolos dari sergapan aparat keamanan, dan selama ini merupakan target operasi.
"Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu, untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut," kata Kapolsek Patumbak itu.(*)
Dua IRT diduga edarkan narkoba jenis sabu-sabu diciduk polisi
Petugas berhasil menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu dari NS, dan satu paket sabu-sabu dan 16 plastik klip baru dari EN,