Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) segera merampungkan proses pemberkasan terhadap kasus peredaran sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 50 kilogram yang ditangani oleh Polda setempat.
"Saat ini penyidik Polda Sumbar terus melakukan pemberkasan terhadap kasus itu (sabu-sabu), secepatnya akan dirampungkan," kata Kepala Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar Kompol Dedy Adriansyah Putra usai jumpa pers di Padang, Selasa.
Ia mengatakan dalam tahap pemberkasan itu pihaknya telah memeriksa para saksi, serta keterangan tersangka untuk dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
Sedangkan tersangka dalam kasus itu yakni AA, laki-laki berusia 42 tahun yang merupakan warga Padang masih mendekam di dalam sel tahanan Polda Sumbar.
Penyidik menjerat tersangka dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Deddy menargetkan berkas kasus AA itu bisa rampung dalam pekan ini, sehingga berkas langsung diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Dalam alur perkara pidana, berkas yang telah dibuat oleh tim Penyidik Kepolisian itu nantinya akan diserahkan kepada Jaksa untuk diteliti kelengkapannya, sebelum perkara sampai ke Pengadilan.
"Jika berkas dinyatakan lengkap maka selanjutnya kami akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," jelas Dedy.
Namun jika dinilai belum lengkap, lanjutnya, berkas kasus akan dikembalikan oleh Jaksa ke Polisi untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Jaksa.
"Kami targetkan dalam pekan ini berkas perkara narotika jenis sabu-sabu diserahkan ke pihak Kejati Sumbar untuk diteliti kelengkapannya," jelasnya.
Dedy menegaskan bahwa para pelaku yang ditangkap dalam kasus peredaran narkoba akan diproses secara hukum demi memperoleh kepastian hukum, keadilan, serta memberikan efek jera terhadap pelaku.
Sebelumnya, pengungkapan kasus AA dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Kamis (28/8/2025) di sebuah rumah yang beralamat di Jl S Parman, Lolong Belanti, Padang.
Tersangka AA menyimpan narkotika jenis sabu-sabu itu di bawah kasur, di dalam lemari kecil, dan di dalam kamar rumah dengan total berat kotor seluruhnya mencapai 50 kilogram.
Kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh tersangka AA itu berkaitan dengan jaringan internasional karena sabu-sabu yang ia kuasai berasal dari Malaysia.
Adapun modus yang dilakukan antara pelaku AA dengan pengirim barang dari luar negeri adalah melalui komunikasi seluler, tanpa bertemu langsung dan saling mengenal.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan terungkap bahwa mereka tidak saling mengenal dan hanya berkomunikasi lewat telefon, pelaku bahkan sampai mengganti handphone sebanyak sepuluh kali untuk menghilangkan jejaknya," kata Dedy.
