Bawaslu Limapuluh Kota tertibkan 4.112 APK

id bawaslu,limapuluhkota,apk

Bawaslu Limapuluh Kota tertibkan 4.112 APK

Penertiban APK di Kabupaten Limapuluh Kota (sumbar.antaranews.com/Syafri Ario)

Sarilamak, (Antaranews Sumbar) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota menertibkan 4.112 Alat Peraga Kampanye (APK) saat melakukan penertiban selama dua hari, Rabu dan Kamis, pekan lalu.

"Selama dua hari kita tertibkan baliho, spanduk, umbul-umbul dan bahan kampanye yang melanggar aturan," ujar Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota, Ismet Aljannata di Tanjung Pati, Senin.

Ia mengatakan enam tim penertiban yang diturunkan menyisir wilayah Kabupaten Limapuluh Kota berhasil menertibkan baliho sebanyak 501, spanduk sebanyak 476, umbul-umbul sebanyak 224 dan bahan kampanye sebanyak 2911 dengan total 4112.

"Padahal kita sudah lakukan sosialisasi ke peserta pemilu namun pelanggaran masih banyak, bisa jadi sosialisasi kita ada yang tidak sampai ke setiap calon," kata dia.

Adapun khusus bahan kampanye itu diatur dalam nilai maksimal setiap bahan kampanye yang boleh dibagikan peserta Pemilu 2019 adalah sebesar Rp60.000.

Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Bahan kampanye yang dimaksud terdiri dari selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis.

Ia mengatakan bahan kampanye dilarang untuk ditempelkan atau dipasang di rumah ibadah termasuk halamannya, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.

"Termasuk jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan taman serta pepohonan juga menjadi tempat terlarang untuk menempel bahan kampanye," kata dia.

Ismet mengimbau agar semua peserta pemilu bisa berkampanye sesuai dengan aturan, apabila terjadi lagi pelanggaran Bawaslu kembali akan melakukan penertiban dengan membongkar APK.

“Semua yang kita tertibkan tidak dikembalikan lagi,” ujarnya.

Semua aturan kampanye ini menurut Ismet untuk menegakkan azas keadilan dan kejujuran dalam pemilu.

"Dengan aturan itu semua calon mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih tidak dilihat dari kaya atau miskin, karena pemasangan APK mungkin bagi yang kaya bisa sebanyak mungkin," jelasnya.(*)