Dinilai melakukan pelanggaran, 74 pegawai honor di Karimun dipecat

id pegawai honor,pemkab karimun

Dinilai melakukan pelanggaran, 74 pegawai honor di Karimun dipecat

Ilustrasi. (ANTARA SUMBAR)

Karimun, Kepri, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau memberhentikan atau tidak memperpanjang kontrak 74 tenaga honorer di lingkungan pemerintah setempat karena melakukan sejumlah pelanggaran.

"Pelanggarannya seperti tersangkut kasus narkoba, tidak aktif, indisiplin dan ada juga berhenti atau pindah ke daerah lain, dan ada juga yang maju sebagai calon anggota legislatif," kata Bupati Karimun Aunur Rafiq usai menyerahkan SK perpanjangan kontrak untuk 2.051 honorer di Kantor Bupati Karimun, Senin.

Aunur Rafiq mengatakan, pemberhentian tenaga honor tersebut sudah sesuai dengan peraturan.

Pemberhentian 74 tenaga honor tersebut, menurut dia, hendaknya menjadi pembelajaran bagi 2.051 honorer yang kontraknya diperpanjang, agar berperilaku baik, tidak melanggar hukum dan meningkatkan disiplin.

"Jalankan tugas dan amanat yang diberikan dengan baik. Tingkatkan kinerja sebagai pelayan masyarakat, ubah sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik," kata dia.

Dia mengakui keberadaan honorer sangat dibutuhkan, terutama tenaga guru dan tenaga teknis lainnya, mengingat jumlah pegawai negeri sipil masih kurang.

"Karimun baru tahun ini menerima kuota penerimaan CPNS setelah lebih dari 10 tahun, artinya kita masih kekurangan PNS," kata dia.

Pada tahun ini, kata bupati, pemerintah daerah mulai menerapkan pemberian tunjangan berbasis kinerja.

Pemberian tunjangan kinerja (tukin) mulai diterapkan awal tahun ini, namun akan dibayarkan pada Maret berdasarkan hasil evaluasi dari pimpinan tempat mereka bertugas.

"Tujuan pemberian tunjangan kinerja ini untuk pemerataan dan keadilan, berdasarkan prestasi masing-masing ASN. Kita sudah memiliki format penilaian dan penghitungan tukin, melalui aplikasi pada setiap OPD," tuturnya.

Terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD Karimun Anwar Abubakar meminta seluruh tenaga honor yang diperpanjang kontraknya, agar bekerja dengan baik sesuai amanat dan tanggung jawab yang diberikan.

"Tingkatkan disiplin dan jaga perilaku sehingga bisa terhindar dari sanksi, dan pemerintah daerah juga harus tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran," kata Anwar. (*)