Tim BKSDA evakuasi seekor tapir dari kolam BBI Pasaman Barat
Simpang Empat,- (ANTARA) - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resor Pasaman mengevakuasi seekor satwa langka dan dilindungi jenis tapir yang masuk kolam Balai Benih Ikan (BBI) di Suko Menanti Padang Tujuh Aur Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis.
"Benar, kita telah melakukan evakuasi terhadap satwa langka itu," kata Kepala BKSDA Resor Pasaman Ade Putra di Simpang Empat, Kamis.
Pihaknya mendapatkan informasi dari petugas BBI Padang Tujuh bahwa ada seekor tapir masuk kolam ikan itu pada Kamis pagi.
Berdasarkan informasi itu dan melihat rekaman videonya maka pihaknya langsung menuju lokasi dari Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman ke Kabupaten Pasaman Barat.
Sampai lokasi BBI memang terlihat seekor tapir terperangkap di kolam BBI dan tidak bisa keluar kolam itu.
"Kami langsung mengevakuasi tapir itu menggunakan jaring namun tidak juga bisa sehingga kami menggunakan bius untuk mengevakuasinya," kata dia.
Setelah berhasil mengangkat tapir itu keluar dari kolam BBI maka petugas selanjutnya membawa tapir itu ke kantor BKSDA di Lubuk Sikaping Pasaman untuk dilakukan observasi terhadap kesehatan hewan langka itu.
"Kesehatan tapir itu perlu kita periksa. Jika nanti kondisinya tidak ada masalah maka direncanakan akan kembali dilepas ke cagar alam suaka marga satwa," katanya.
Tapir termasuk salah satu satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Tapir memiliki nama lain tenuk atau badak babi yang merupakan hewan herbivora pemakan tumbuhan dan mamalia besar endemik Pulau Sumatra.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim BKSDA evakuasi seekor tapir dari kolam BBI Pasaman Barat
"Benar, kita telah melakukan evakuasi terhadap satwa langka itu," kata Kepala BKSDA Resor Pasaman Ade Putra di Simpang Empat, Kamis.
Pihaknya mendapatkan informasi dari petugas BBI Padang Tujuh bahwa ada seekor tapir masuk kolam ikan itu pada Kamis pagi.
Berdasarkan informasi itu dan melihat rekaman videonya maka pihaknya langsung menuju lokasi dari Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman ke Kabupaten Pasaman Barat.
Sampai lokasi BBI memang terlihat seekor tapir terperangkap di kolam BBI dan tidak bisa keluar kolam itu.
"Kami langsung mengevakuasi tapir itu menggunakan jaring namun tidak juga bisa sehingga kami menggunakan bius untuk mengevakuasinya," kata dia.
Setelah berhasil mengangkat tapir itu keluar dari kolam BBI maka petugas selanjutnya membawa tapir itu ke kantor BKSDA di Lubuk Sikaping Pasaman untuk dilakukan observasi terhadap kesehatan hewan langka itu.
"Kesehatan tapir itu perlu kita periksa. Jika nanti kondisinya tidak ada masalah maka direncanakan akan kembali dilepas ke cagar alam suaka marga satwa," katanya.
Tapir termasuk salah satu satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Tapir memiliki nama lain tenuk atau badak babi yang merupakan hewan herbivora pemakan tumbuhan dan mamalia besar endemik Pulau Sumatra.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim BKSDA evakuasi seekor tapir dari kolam BBI Pasaman Barat