Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menyatakan deklarasi dukungan wali nagari terhadap salah satu pasangan calon presiden dapat diancam pidana, karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jika video yang beredar luas tersebut benar adanya, maka wali nagari yang secara terang-terangan mendukung dapat dipidana," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya, Syamsurizal di Pulau Punjung, Jumat.
Ia mengatakan Bawaslu Dharmasraya sudah berkoordinasi dengan seluruh petugas pangawas kecamatan dalam mengumpulkan bukti-bukti terkait beredarnya video deklarasi tersebut.
Bawaslu Dharmasraya juga segera melayangkan surat klarifikasi terhadap wali nagari yang menyatakan dukungan kepada Jokowi, kata dia.
"Suratnya kami layangkan hari ini, Pada Senin (1/10) wali nagari terkait kami panggil untuk diminta klarifikasi," katanya.
Menurutnya bawaslu memerlukan dua alat bukti untuk dapat memutuskan apakah deklarasi tersebut menyalahi aturan atau tidak, pertama tekait kebenaran video dan penggunaan fasilitas umum saat deklarasi.
Sebelumnya, Asosiasi Wali Nagari (Aswana) Kabupaten Dharmasraya, mendeklarasikan dukungan kepada Joko Widodo kembali memimpin Indonesia untuk periode kedua karena dinilai berhasil dalam pembangunan.
"Pemerintahan Presiden Joko Widodo berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat nagari (desa adat)," kata Wakil Ketua Aswana Dharmasraya, Julisman di Pulau Punjung, Kamis.
Deklarasi yang disampaikan di depan Kantor Pemerintah Nagari (desa adat) Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung tersebut dihadiri sekitar 40 dari 52 wali nagari di Dharmasraya.
Ia menyatakan dukungan tersebut sudah hasil musyawarah seluruh wali nagari (kepala desa adat), dan tidak ada unsur tekananan dari pihak manapun. (*)