Sijunjung sudah miliki Perda kawasan tanpa rokok, kini tahap sosialisasi

id Perda rokok

Sijunjung sudah miliki Perda kawasan tanpa rokok, kini tahap sosialisasi

Sosialisasi Perda kawasan tanpa rokok di Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. (Ist)

Muaro (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Sijunjung sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, kini tahap sosialisasi hingga sebulan ke depan.

Sosialisasi Perda itu, dijadwalkan berlangsung 25 September hingga 18 Oktober 2018 di delapan kecamatan di kabupaten itu, kata Sekdakab Sijunjung, Zefnihan, Kamis.

Upaya sosialisasi itu, guna mendorong masyarakat membiasakan hidup sehat dan melindungi warga dari ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok.

Ia menyampaikan, sosialisasi sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017-2025.

Para narasumber dalam sosialisasi, meliputi asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Dinas Kesehatan, Dinas Parpora, serta Bagian Hukum dan HAM.

Kegiatan telah diawali bertempat di Gedung UDKP, bertindak sebagai narasumber staf ahli Syafrial saat sosialisasi yang diadakan pada 27 September 2018 di Kecamatan Tanjung Gadang.

Dalam kegiatan menghadirkan sekitar 40 orang masyarakat yang terdiri dari Wali Nagari, BPN, Lembaga Nagari, PKK Nagari serta pejabat dan staf kecamatan.

Dalam arahannya, Syahrial menyampaikan tujuan dari pembuatan dan sosialisasi Perda ini demi kepentingan bersama.

"Perda ini dibuat untuk menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian dengan cara merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Sebab dampak merokok bagi kesehatan sangatlah tidak baik, seperti perokok pasif itu selalu terkena dampak dari yang merokok aktif. Makanya Perda tentang kawasan larangan merokok itu kita buat, sehingga orang tidak bisa merokok sembarangan yang merugikan orang”, ungkapnya.

Dalam Perda mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau.

Area yang dinyatakan KTR yakni fasilitas pelayanan masyarakat, tempat proses belajar, tempat anak bermain, tempat beribadah, angkutan umum, tempat bekerja, tempat umum, tempat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. *