Muaro (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Sijunjung sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, kini tahap sosialisasi hingga sebulan ke depan.
Sosialisasi Perda itu, dijadwalkan berlangsung 25 September hingga 18 Oktober 2018 di delapan kecamatan di kabupaten itu, kata Sekdakab Sijunjung, Zefnihan, Kamis.
Upaya sosialisasi itu, guna mendorong masyarakat membiasakan hidup sehat dan melindungi warga dari ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok.
Ia menyampaikan, sosialisasi sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017-2025.
Para narasumber dalam sosialisasi, meliputi asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Dinas Kesehatan, Dinas Parpora, serta Bagian Hukum dan HAM.
Kegiatan telah diawali bertempat di Gedung UDKP, bertindak sebagai narasumber staf ahli Syafrial saat sosialisasi yang diadakan pada 27 September 2018 di Kecamatan Tanjung Gadang.
Dalam kegiatan menghadirkan sekitar 40 orang masyarakat yang terdiri dari Wali Nagari, BPN, Lembaga Nagari, PKK Nagari serta pejabat dan staf kecamatan.
Dalam arahannya, Syahrial menyampaikan tujuan dari pembuatan dan sosialisasi Perda ini demi kepentingan bersama.
"Perda ini dibuat untuk menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian dengan cara merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Sebab dampak merokok bagi kesehatan sangatlah tidak baik, seperti perokok pasif itu selalu terkena dampak dari yang merokok aktif. Makanya Perda tentang kawasan larangan merokok itu kita buat, sehingga orang tidak bisa merokok sembarangan yang merugikan orang”, ungkapnya.
Dalam Perda mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau.
Area yang dinyatakan KTR yakni fasilitas pelayanan masyarakat, tempat proses belajar, tempat anak bermain, tempat beribadah, angkutan umum, tempat bekerja, tempat umum, tempat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. *
Berita Terkait
Pembagian uang THR bagi pekerja rokok di Kudus
Selasa, 2 April 2024 14:15 Wib
Pakar sebut vape tidak benar-benar membuat seseorang berhenti merokok
Kamis, 7 Maret 2024 10:15 Wib
Guru Besar FKUI: Uap vape juga berbahaya pada orang di sekitar
Kamis, 7 Maret 2024 10:14 Wib
Ahli tegaskan vape miliki kandungan yang sama berbahaya dengan rokok
Kamis, 7 Maret 2024 9:16 Wib
Dokter: Perokok punya risiko tinggi terkena TBC
Jumat, 1 Maret 2024 13:50 Wib
Ketua YJI Padang gencarkan kampanye "Sekolah Tanpa Advertensi Rokok" (Video)
Kamis, 4 Januari 2024 20:42 Wib
Bahan berbahaya rokok elektrik dan efek buruk pada kesehatan
Selasa, 2 Januari 2024 14:55 Wib
Ganjar Pranowo: Kenaikan cukai rokok mesti sejalan dengan kesejahteraan petani
Selasa, 19 Desember 2023 13:30 Wib