Ombudsman nilai dukungan capres oleh kepala daerah kurang etis

id ombudsman

Ombudsman nilai dukungan capres oleh kepala daerah kurang etis

Pelaksana tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi. (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menilai kurang etis jika ada kepala daerah yang menyatakan dukungan kepada calon presiden tertentu menyongsong pelaksanaan pilpres 2019.

"Kami menyerukan agar kepala daerah tidak menyatakan dukungan secara terbuka kepada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tertentu sebelum mengajukan cuti (non aktif) dari jabatan yang diemban," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu menanggapi beredarnya dokumen berisi sejumlah pernyataan ditandatangan oleh beberapa kepala daerah di Sumbar yang diduga sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon presiden.

Menurutnya kepala daerah harus menjaga netralitas dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaran pelayanan publik kepada masyarakat.

"Kepala daerah jangan menggunakan kewenangan untuk menggerakkan, memaksakan, dan mempengaruhi ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepala daerah tetap fokus dan memastikan penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan meningkatkan kualitas pelayanan selama masa penyelenggaraan Pilpres.

Menurutnya esensi dari netralitas birokrasi adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal itu untuk menjamin roda pemerintahan terselenggara secara baik dan tidak ada perlakuan diskriminatif kepada masyarakat selaku pengguna pelayanan, katanya.

Ia menilai dukungan capres juga berpotensi terjadinya maladministrasi penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan penyelenggaraan negara dan pemerintahan;

Selain itu juga berpeluang terjadi diskriminasi dalam pemberian pelayanan publik kepada masyarakat akibat terganggunya netralitas dan tatanan birokrasi serta penyimpangan azas umum pemerintahan yang baik. (*)