Kualitas pelayanan publik di Pariaman naik jadi 90,98

id Kualitas pelayanan publik di Pariaman naik jadi 90,Penjabat Wali Kota Pariaman, Sumbar Roberia,Ombudsman RI

Kualitas pelayanan publik di Pariaman naik jadi 90,98

Penjabat Wali Kota Pariaman, Sumbar Roberia (kanan) menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI terkait pelayanan publik. Antara/HO-Diskominfo Pariaman

Pariaman (ANTARA) - Kualitas kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat pada 2024 berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumbar naik 0,34 dari 90,64 pada 2023 menjadi 90,98 (A) pada 2024.

“Alhamdulillah, di Tahun 2024 ini kita dapat mempertahankan Zona Hijau atau Kualitas Tertinggi Pada kepatuhan pelayanan publik di Kota Pariaman. Menempati nomor 4 tertinggi tingkat kota di Sumbar, dan nomor 10 dari 19 kabupaten dan kota yang ada di Sumbar," kata Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan peningkatan pelayanan publik merupakan suatu keharusan karena pelayanan publik untuk kepentingan masyarakat sehingga masyarakat merasakan hadirnya pemerintah di tengah-tengah mereka.

"(Oleh karena itu) kami akan terus berupaya untuk memperbaiki pencapaian kepuasan layanan dari masyarakat, ini membuktikan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat," katanya.

Ia menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah bekerja keras dengan seluruh pemangku berkepentingan dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman.

Ia menegaskan pihaknya memahami pentingnya konsistensi dan keberlanjutan dalam peningkatan pelayanan publik sehingga kepuasan dari masyarakat terhadap pelayanan dari pemerintah tinggi. Pelayan publik yang dilakukan juga dapat menekan maladministrasi yang terjadi di lapangan, kata dia.

"Kami juga menginstruksikan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik di Kota Pariaman harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujarnya.

Diketahui Pemkot Pariaman membuat sejumlah kebijakan guna mengoptimalkan pelayanan publik di daerah itu yaitu diantaranya mendirikan Mall Pelayanan Publik guna mempermudah masyarakat mengurus perizinan, biaya pendidikan dari SD sampai SMA sederajat di Pariaman gratis, dan menjamin seluruh warga memperoleh pelayanan di rumah sakit.

Selain itu, Pemkot Pariaman memiliki program Satu Keluarga Satu Sarjana dengan membantu biaya pendidikan siswa tamatan SMA sederajat dari keluarga ekonomi lemah memperoleh pendidikan tinggi.

Terpisah, Penjabat Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Meilisa Fitri Harahap mengatakan bahwa penilaian kualitas standar publik berasaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.

“Kita memberikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang ada di Sumatera Barat, dimana di tahun sebelumnya masih ada daerah yang berada di Zona Kuning, dan di tahun 2024 ini seluruh daerah di Sumbar sudah meraih Zona Hijau," tambahnya.