Apkasindo: harga sawit petani swadaya dikendalikan pengumpul

id Apkasindo Sumbar,Harga Sawit Sumbar,Petani Sawit Swadaya

Apkasindo: harga sawit petani swadaya dikendalikan pengumpul

(ANTARA SUMBAR/Iggoy el Fitra/Maril/18)

Petani sawit yang belum mendapatkan harga layak yakni yang tidak bermitra dengan perusahaan pengolah komoditas itu
Padang, (Antaranews Sumbar) - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumatera Barat mendorong pemerintah dan para pemangku kepentingan di provinsi itu agar memberikan perlindungan kepada petani sawit swadaya terutama dari segi harga jual.

"Petani sawit yang belum mendapatkan harga layak yakni yang tidak bermitra dengan perusahaan pengolah komoditas itu," kata Pelaksana Tugas Ketua Apkasindo, Syahril di Padang, Jumat.

Menurutnya sekitar 70 persen petani sawit di Sumbar merupakan petani swadaya atau belum bermitra dengan perusahaan, sehingga harga jual tandan buah segar (TBS) tidak terlindungi.

Pada akhir Juli 2018, harga TBS yang bermitra dengan perusahaan yakni Rp1.740 per kilogram sedangkan yang tidak atau harus melalui pedagang pengumpul terlebih dahulu harga jual TBS hanya Rp800 per kilogram.

Penetapan harga TBS sawit Sumbar bagi yang sudah bermitra, melalui rapat tim satgas harga TBS yang dilaksanakan dua kali sebulan di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan provinsi itu.

"Sedangkan harga TBS petani swadaya ditetapkan oleh pedagang pengumpul," ujarnya.

Ia menjelaskan terdapat selisih harga yang lumayan jauh antara petani yang bermitra dan yang tidak.

Oleh sebab itu, imbuhnya agar tidak terjadi kesenjangan pihaknya mendorong pemerintah melalui kepala daerah dan legislatif untuk mengeluarkan aturan terkait penetapan harga.

Untuk mendapatkan harga sawit yang sama, katanya petani sawit swadaya harus bermitra dulu dengan perusahaan sawit melalui perjanjian kerjasama yang diketahui oleh kepala daerah setempat.

Namun yang terjadi selama ini yakni perusahaan sawit dinilai enggan dan mengelak untuk bermitra dengan petani karena mereka harus membayar harga TBS yang lebih tinggi dari yang ditetapkan kepada pedagang pengumpul, ujar dia.

"Padahal perusahaan sawit bisa mendapatkan izin usaha pengolahan (IUP) karena adanya surat dukungan kontrak pasokan buah dari kelompok tani sawit bagi perusahaan sawit tanpa kebun," kata dia.

Pihaknya mengemukakan untuk melindungi petani sawit perlu ketegasan dan sanksi dari pemerintah terutama yang telah mengeluarkan izin perusahaan tersebut.

Lemahnya pengawasan juga menyebabkan tidak terakomodasinya petani swadaya ini.

Syahril berharap pemerintah daerah dan juga legislatif peka karena petani sawit merupakan salah satu penyumbang pajak yang cukup besar.