Potongan wajib perusahaan sawit di Mukomuko dipertanyakan legislator

id kelapa sawit

Potongan wajib perusahaan sawit di Mukomuko dipertanyakan legislator

Petani sedang memanen buah kelapa sawit. (Antarasumbar/Iggoy)

Laporan yang saya terima dari masyarakat, potongan wajib bukan dua hingga lima persen, tetapi mencapai 10 hingga 20 persen. Sebenarkan peruntukan dana potongan itu untuk apa..?,
Mukomuko, (Antaranews Sumbar) - Adanya dana potongan wajib mencapai 10 hingga 20 persen yang diduga ditarik oleh perusahaan kelapa sawit dari setiap penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Mukomuko, Bengkulu, dipertanyakan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko, Zulfahni.

"Laporan yang saya terima dari masyarakat, potongan wajib bukan dua hingga lima persen, tetapi mencapai 10 hingga 20 persen. Sebenarkan peruntukan dana potongan itu untuk apa..?" katanya kepada pimpinan perusahaan kelapa sawit yang hadir saat rapat terkait rendahnya harga beli tandan buah segar kelapa sawit di Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sabtu (21/7).

Bupati Mukomuko Choirul Huda mengumpulkan seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit terkait rendahnya harga beli tandan buah segar kelapa sawit di daerah itu.

Hadir dalam rapat itu sejumlah instansi terkait di lingkungan pemerintah setempat, anggota DPRD dan pimpinan sejumlah perusahaan kelapa sawit di daerah tersebut.

Zulfahni menyarankan agar bupati setempat membentuk tim yang betugas mengawasi aktivitas penjualan TBS kelapa sawit di seluruh perusahaan kelapa sawit di daerah itu.

Sehingga pemerintah dan masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit bisa mengetahui dengan jelas ada atau tidak potongan wajib yang ditarik oleh pihak perusahaan kelapa sawit di daerah itu.

"Pemerintah harus melakukan pengawasan agar petani tidak dirugikan," ujarnya.

Ketua Ikatan Petani Sawit Mandiri (IPSM) Kabupaten Mukomuko Zulhazi menyatakan ada potongan wajib di perusahaan sekitar 4,5 persen.

Ia menyatakan, hingga kini petani sawit di daerah itu tidak mengetahui peruntukannya dan itu diduga menjadi salah satu keuntungan bagi perusahaan kelapa sawit.

Perusahaan kelapa sawit tidak perlu memiliki kebun sawit karena mereka sudah mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan TBS kelapa sawit sebesar dua persen dan sebesar 2,5 persen dari hasil sortiran TBS.

Ia menyatakan, ada dugaan arah dari mereka melakukan potongan ini ke tindak pidana.

"Saya tidak menyebutkan pabrik mana yang melakukan potongan wajib dan lainnya tersebut. Silakan Satgas Saber Pungli menyelidikinya," ujarnya.

Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Mukomuko Kompol Amin menyatakan akan menelusuri informasi terkait adanya dana potongan wajib yang ditarik oleh perusahaan kelapa sawit.

"Informasi ini kita sikapi serius dan di dalami. Jika benar ditemukan adanya dugaan pungli, maka akan ada tindakan tegas berdasarkan peraturan yang berlaku," tambahnya.(*)