Panwaslu Pariaman: tidak ada larangan pasangan calon Pilkada untuk bertausiah

id Elmahmudi

Panwaslu Pariaman: tidak ada larangan pasangan calon Pilkada untuk bertausiah

Ketua Panwaslu Pariaman, Elmahmudi. (ANTARA SUMBAR/Muhammad Zulfikar)

Selama pasangan calon tersebut menyampaikan tausiah agama tanpa adanya tiga unsur tersebut, maka Panwaslu menilai tidak ada pelanggaran
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat menyatakan tidak ada larangan kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman untuk melakukan tausiah agama selama Ramadhan 1439 hijriah.

"Setiap pasangan calon yang maju di putaran Pilkada Pariaman dibolehkan melakukan ceramah agama, wirid pengajian dan sejenisnya, namun harus tetap pada ketentuan yang berlaku," kata Ketua Panwaslu Pariaman, Elmahmudi di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan dalam menyampaikan tausiah agama kepada masyarakat seperti di masjid atau mushalla, setiap pasangan calon tidak dibenarkan melakukan tiga unsur.

Tiga unsur tersebut adalah imbauan, ajakan dan arahan untuk memilih salah satu pasangan calon yang maju di Pilkada Kota Pariaman.

"Selama pasangan calon tersebut menyampaikan tausiah agama tanpa adanya tiga unsur tersebut, maka Panwaslu menilai tidak ada pelanggaran," kata dia.

Hingga saat ini ujar dia, berdasarkan hasil pantauan Panwaslu Pariaman sudah ada calon atau peserta Pilkada Pariaman yang melakukan tausiah agama selama Ramadhan 1439 Hijriah.

Namun katanya, tidak ada temuan maupun laporan dari masyarakat setempat terkait pasangan calon yang melakukan tausiah menerapkan tiga unsur tersebut.

Selain mewaspadai adanya pelanggaran selama Ramadhan, Panwaslu Pariaman juga mengingatkan kepada pasangan calon yang ingin melakukan "Open House" saat hari Raya Idul Fitri agar tidak menerapkan tiga unsur tersebut.

"Panwaslu tidak bisa membatasi seseorang dalam berbuat kebaikan seperti tausiah agama, mengikuti wirid pengajian, pemberian sumbangan maupun open house, namun harus tetap mengedepankan aturan yang ada," ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya mengingatkan kepada setiap pasangan calon agar menjalankan aturan secara baik untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas.

KPU Kota Pariaman telah menetapkan tiga pasangan yang maju di Pilkada serentak 2018, di antaranya calon nomor urut satu Mahyuddin dan Muhammad Ridwan diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra.

Kemudian pasangan nomor urut dua Dewi Fitri Deswati dan Pabrisal Asril yang diusung oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Selanjutnya pasangan nomor tiga Genius Umar dan Mardison Mahyuddin yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pendukung. (*)