Diduga terlibat kampanye calon wali kota, panwaslu Pariaman segera laporkan oknum ASN ke KASN

id Elmahmudi

Diduga terlibat kampanye calon wali kota, panwaslu Pariaman segera laporkan oknum ASN ke KASN

Ketua Panwaslu Pariaman, Elmahmudi. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Temuan tersebut segera ditindaklanjuti dan disampaikan ke KASN, karena dinilai melanggar aturan tentang netralitas ASN
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat segera mengirimkan laporan temuan dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon wali kota setempat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Temuan tersebut segera ditindaklanjuti dan disampaikan ke KASN, karena dinilai melanggar aturan tentang netralitas ASN," kata Ketua Panwaslu Pariaman, Elmahmudi di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan hal tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 69 ayat 1 nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Panwaslu menemukan adanya dugaan keterlibatan Arimuanas (39) salah seorang oknum ASN, yang ikut serta pada kegiatan kampanye di Desa Kampuang Apar, Kecamatan Pariaman Selatan.

Dalam kegiatan kampanye tersebut, oknum ASN tersebut dinilai Panwaslu telah memberikan semacam bentuk dukungan atau keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.

Sejauh ini sudah ada tiga orang saksi yang dipanggil terhadap temuan tersebut. Namun prosesnya masih sampai tahap pengkajian, ujar dia.

"Panwaslu segera mengeluarkan keputusan terhadap temuan tersebut diperkirakan paling lama dua hari ke depan," kata dia.

Selain memanggil terlapor, pihak Panwaslu Pariaman juga melakukan pemanggilan kepada calon Wali Kota Pariaman Muhammad Ridwan sebagai saksi atas temuan itu.

Sementara itu Arimuanas saat diwawancarai mengatakan pihaknya tidak ada ikut serta dan berniat mengikuti kegiatan kampanye tersebut.

Kedatangannya ke lokasi tersebut karena rasa pertemanan yang terjalin dengan Muhammad Ridwan. Kemudian terkait foto bersama yang dinilai melanggar itu ujar dia, karena spontanitas saja.

"Untuk foto tersebut karena sikap spontanitas saja, tidak ada maksud dan tujuan," ujar dia.

Sekretaris Daerah Kota Pariaman Indra Sakti mengatakan temuan dugaan keterlibatan oknum ASN dalam kegiatan kampanye tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

"Pemerintah daerah tentunya akan mempelajari apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Jika ada maka diserahkan dulu ke Inspektorat," kata dia.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh ASN yang ada di Kota Pariaman agar bersikap netral dengan tujuan menjaga nama baik pemerintah daerah dan menciptakan suasana Pilkada damai. (*)