Panwaslu: tokoh agama jangan selipkan kampanye pada ceramah Ramadhan

id Elmahmudi

Panwaslu: tokoh agama jangan selipkan kampanye pada ceramah Ramadhan

Ketua Panwaslu Pariaman, Elmahmudi. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Keterlibatan calon dalam kegiatan tersebut tidak ada larangan sama sekali, namun tidak dibenarkan melanggar aturan yang ada
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat mengimbau para tokoh agama untuk tidak terlibat politik mengkampanyekan salah satu pasangan calon Pilkada 2018 pada ceramah Ramadhan 1439 hijriah.

"Untuk mengantisipasinya, panwaslu telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama untuk mengedarkan surat kepada pengurus masjid yang melaksanakan kegiatan keagamaan selama Ramadhan," kata Ketua Panwaslu Pariaman, Elmahmudi di Pariaman, Sabtu.

Ia mengatakan isi surat tersebut lebih kepada imbauan agar para tokoh agama tidak menyelingi kegiatan yang berbau ajakan, arahan pada jamaah untuk memihak salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman.

Kemudian terkait penggunaan fasilitas keagamaan selama bulan suci Ramadhan untuk kepentingan tertentu, namun berbau ajakan, arahan dan imbauan kepada salah satu pasangan calon.

Pihaknya mengatakan Panwaslu Pariaman tidak bisa membatasi setiap pasangan calon dalam kegiatan keagamaan selama bulan suci Ramadhan, misalnya pemberian sumbangan, tausiah, termasuk kata sambutan di kegiatan keagamaan.

Namun kata dia, apabila pasangan calon memanfaatkan situasi untuk pemenangan dirinya dan terpenuhi tiga unsur yaitu ajakan, arahan dan imbauan maka hal itu termasuk kampanye terselubung dan dapat dijatuhi sanksi administrasi.

"Keterlibatan calon dalam kegiatan tersebut tidak ada larangan sama sekali, namun tidak dibenarkan melanggar aturan yang ada," katanya.

Panwaslu Pariaman juga mewaspadai setiap pasangan calon yang bisa saja melakukan praktik politik uang selama bulan suci Ramadhan.

Sebagai contoh pasangan calon yang memberikan sumbangan selama bulan puasa dan menyebutkan maju di Pilkada Pariaman, katanya.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, Muhammad Nur mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Panwaslu terkait surat edaran tersebut.

Pihaknya juga mengaku telah memberikan arahan kepada para tokoh agama agar tidak menyinggung persoalan politik terkait Pilkada selama bulan Suci Ramadhan.

Sedangkan penggunaan rumah ibadah pihaknya berpendapat hal tersebut merupakan tempat yang suci, dan digunakan umat sebagai kegiatan keagamaan sehingga diharapkan tidak ada praktik politik. (*)