Kejari Sijunjung memusnahkan barang bukti

id Narkotika

Kejari Sijunjung memusnahkan  barang bukti

Pemusnahan barang bukti perkara oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung (Ist)

Muaro, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri Sijunjung memusnahkan sejumlah barang bukti yang termaktub dalam putusan hakim terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrahct).

Pemusnahan barang bukti termasuk barang terlarang atau haram itu dilakukan dengan cara dibakar yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung, Senin.

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama Sijunjung, Ketua Pengadilan Negeri Muaro, Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Sawahlunto, Sekdakab Sijunjung serta Kepala OPD.

Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, M.Rizal Sumadi Putra dalam sambutannya menyatakan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

" Barang tersebut merupakan barang bukti yang dipergunakan dalam kejahatan, terutama kejahatan yang paling menonjol di wilayah Hukum Kejahatan Negeri Sijunjung, yaitu kejahatan seksual, penyalahgunaan narkotika dan tidak pidana umum lain" ujarnya.

Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari 50 perkara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muaro, Pengadilan Negeri Sawahlunto, Pengadilan Tinggi Padang dan Mahkamah Agung RI.

Jenis BB meliputi narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu sebanyak 14,43 gram, narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 2.031,94 gram, perkara perlindungan anak, obat-obatan sebanyak 1.265 strip dan 38 botol serta tiga pucuk senjata api dan beberapa barang bukti lainnya.

Sebelumnya dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan (BAP) Barang Bukti.

Bupati Yuswir Arifin memberikan sambutan bahwa tujuan terpenting dari acara pemusnahan barang bukti ini, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa disekitar kita ada kejahatan yang mengancam.

"Terutama mengancam generasi muda, yang bukan hanya karena adanya niat jahat, tetapi juga karena pergaulan serta pendidikan moral yang kurang dalam masyarakat", kata Bupati.

"Hal ini dilakukan dengan harapan mampu memberikan efek jera kepada para pelakunya, tidak ada lagi yang berpikir bahwa barang ini dapat ditukar atau macam-macam", tegasnya.***