Anak punk di Lhokseumawe ditertibkan Satpol PP

id satpol PP

Anak punk di Lhokseumawe ditertibkan Satpol PP

Satpol PP

jumlah anak punk yang ditertibkan tersebut enam orang, dua di antaranya merupakan warga Aceh dan selebihnya warga Sumatera Utara, sedangkan usia rata-rata mereka antara 15 hingga 17 tahun

Lhokseumawe, Aceh, (Antaranews Sumbar) - Sejumlah anak punk yang masih berumur belasan tahun ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lhokaeumawe, Provinsi Aceh, karena mereka berkeliaran di tempat umum hingga larut malam.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Muhammad Irsyadi melalui Kabid Trantib Samsul Bahri di Lhokseumawe, Minggu, mengatakan, pihaknya menertibkan anak-anak punk yang mangkal di sekitar jalan pusat kota pada Sabtu malam, dalam sebuah patroli rutin.

Ia menambahkan jumlah anak punk yang ditertibkan tersebut enam orang, dua di antaranya merupakan warga Aceh dan selebihnya warga Sumatera Utara, sedangkan usia rata-rata mereka antara 15 hingga 17 tahun.

Ia melanjutkan anak punk yang ditertibkan petugas Satpol PP tersebut, dibina dengan cara dinasehati dan disuruh kembali ke kampung halamannnya masing-masing.

"Kita nasehati mereka, supaya tidak lagi berada di jalanan dan kembali ke kampung halamannya masing-masing serta menjalani hidup dengan normal," ujar Samsul Bahri.

Menurutnya sangat disayangkan, para anak punk ini, umumnya masih usia sekolah. Akibat pergaulan, membuat mereka meninggalkan bangku sekolah dan menjalani hidup sebagai anak punk.

Kabid Trantib itu juga mengingatkan kepada orang tua, supaya dapat menjaga anak-anaknya dengan baik agar tidak terjerumus kedalam bentuk pergaulan yang salah dan dapat merugikan masa depan mereka, ingat Samsul.(*)

Pewarta :
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.