Polda : Tambang illegal rugikan daerah hingga harus dihentikan

id polda

Polda : Tambang illegal rugikan daerah hingga harus dihentikan

Ilustrasi. (Antara)

kepolisian memprioritaskan penegakan hukum tambang ilegal.
Banda Aceh, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengingatkan pelaku tambang illegal telah merugikan daerah secara ekonomi dan juga merusak lingkungan hingga harus segera menghentikan aktivitasnya.

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Erwin Zadma di Banda Aceh, Jumat, menyatakan, kepolisian memprioritaskan penegakan hukum tambang ilegal.

"Kami ingatkan para pelaku tambang ilegal menghentikan aktivitasnya. Kami akan mengintensifkan penegakan hukum terhadap tambang ilegal," tambahnya.

Perwira menengah Polda Aceh itu menambahkan, pihaknya sudah mengidentifikasi tambang ilegal di Provinsi Aceh. Hasil identifikasi tersebut nantinya kepolisian akan melakukan penegakan hukum.

"Kami tegaskan kepolisian tidak akan ragu melakukan penegakan hukum. Jadi, bagi tambang yang tidak ada izin, segera hentikan aktivitas. Atau segera mengurus perizinannya," kata Erwin.

Terkait penegakan hukum tambang ilegal, Erwin mengatakan, pihaknya sudah menetapkan sekitar enam tersangka sepanjang 2018. Selain itu, seorang di antaranya dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Selain menetapkan para tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa tujuh unit alat berat atau beko. Alat berat tersebut disita dari sejumlah tambang ilegal Provinsi Aceh.

"Kasus-kasus tambang ilegal ini menjadi perhatian kami. Selain merugikan daerah, dampaknya juga merusak kawasan hutan yang bisa mengundang bencana bagi masyarakat," kata Erwin.(*)