Seorang komisioner tersangka suap, tahapan pilkada Garut tetap sesuai jadwal

id Pilkada,Komisioner tersangka suap,Kpu

Seorang komisioner tersangka suap, tahapan pilkada Garut tetap sesuai jadwal

Ilustrasi penangkapan. (AntaraNews/Diasty Surjanto)

Seluruh proses tahapan pilkada Garut 2018 hingga kini masih berjalan dengan baik dan lancar
Bandung (Antaranews Sumbar) - Pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Garut tetap berjalan sesuai jadwal oleh KPU setempat, meski seorang komisioner Ade Sudrajat yang menjadi tersangka kasus suap.

"Kini diambil alih atau didistribusikan kepada petugas lainnya di KPU Garut," kata Ketua KPU Garut Hilwan Fanaqi kepada wartawan di Garut, Jumat.

Ia menuturkan, Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat sedang menjalani proses hukum di Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait kasus suap dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Garut jalur perseorangan yang tidak lolos menjadi peserta Pilkada Garut.

Kasus hukum yang menjerat komisioner KPU Garut itu, kata dia, tidak akan mengganggu setiap proses tahapan pelaksanaan Pilkada Garut.

"Seluruh proses tahapan pilkada Garut 2018 hingga kini masih berjalan dengan baik dan lancar," katanya.

Ia menyampaikan, empat komisioner yang tersisa saat ini masih bisa melaksanakan tugasnya dengan baik yang dilakukan secara bersama-sama mengerjakan setiap tahapan Pilkada Garut.

"Empat komisioner yang tersisa dengan keputusan kolektif kolegialnya masih bisa melaksanakan tugas dengan baik," katanya.

Hilwan menambahkan, sementara tugas sebagai ketua harus terbagi waktunya dengan jadwal pemanggilan saksi terkait pemeriksaan hukum kasus suap tersebut di Polda Jabar.

"Kini harus dapat membagi waktu disela-sela menjalankan tugasnya jika ada pemanggilan terkait proses hukum komisioner," katanya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Anti Money Politic Badan Reserse Kriminal Polri dan Satgas Daerah Jabar serta Polres Garut menangkap Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut Heri Hasan Basri.

Mereka ditangkap terkait kasus gratifikasi atau suap dari tim sukses bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang tidak lolos verifikasi dukungan sebagai syarat menjadi peserta Pilkada Garut.***