Warga asing yang beraktivitas di kawasan ekonomi khusus mendapat perlakuan khusus

id imigrasi

Warga asing yang beraktivitas di kawasan ekonomi khusus mendapat perlakuan khusus

Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Misri. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Perlakuan khusus yang didapatkan adalah jangka waktu Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) lebih lama dari yang lainnya
Tua Pejat, (Antaranews Sumbar) - Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aktivitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Mentawai akan mendapatkan perlakuan khusus dibanding yang beraktivitas di luar kawasan tersebut, kata Pejabat Imigrasi Klas I Padang, Sumatera Barat.

Perlakuan khusus yang didapatkan adalah jangka waktu Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) lebih lama dari yang lainnya, kata Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Imigrasi Klas I Padang, Misri di Tua Pejat, Rabu.

Menurutnya apabila Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mentawai ini diresmikan maka setiap warga asing yang bekerja dapat memiliki Kitas sepanjang lima tahun, setelah itu mereka memperpanjang lagi izin tinggal tersebut.

Hal ini berbeda dengan warga negara asing yang bekerja di luar KEK, mereka dalam pengurusan izin tinggal hanya mendapatkan waktu selama satu hingga dua tahun kemudian harus melakukan perpanjangan izin.

Surat keputusan tersebut baru saja dikeluarkan oleh Dirjen Keimigrasian khusus diberikan untuk kawasan-kawasan KEK yang ada di seluruh Indonesia, kata dia .

Ia mendukung langkah pemerintah daerah untuk membangun KEK Mentawai untuk mendatangkan investor ke wilayah tersebut.

Semua ini bertujuan untuk membuat masyarakat lebih sejahtera dengan memacu pertumbuhan ekonomi, kata dia.

Sementara itu terkait pengawasan orang asing yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, pihaknya terus melakukan pengawasan oleh Tim Wasdakim Imigrasi Klas I Padang.

Pengawasan dilakukan terutama terhadap warga negara asing yang menyalahi izin tinggal seperti visa kunjungan, namun bekerja di daerah ini.

Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) akan terus berkoordinasi bersama pihak- pihak terkait, kata dia.

Ia berharap kepada masyarakat agar ikut bekerja sama dengan memberikan informasi kepada pihaknya apabila menemukan keberadaan orang asing yang bekerja.

Pengawasan ini tidak akan berhasil apabila hanya Imigrasi yang bekerja. Kita perlu bantuan dari seluruh pihak agar seluruh WNA yang ada di daerah ini sesuai dengan izin tinggalnya, kata dia. (*)