Simpang Empat,- (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, Sumatera Barat, berkomitmen memperkuat pengawasan di daerah perbatasan untuk memutus jalur masuk narkoba ke wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya.
"Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman berada di jalur utama penyelundupan masuknya narkoba ke Sumatera Barat. Dua kabupaten ini berbatasan langsung dengan Sumatera Utara," kata Kepala BNNK Pasaman Barat Rangga Noverio di Simpang Empat, Sumatera Barat, Jumat.
Menurutnya, Pasaman Barat tepatnya di Kecamatan Ranah Batahan dan di Rao Kabupaten Pasaman menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba melalui jalur darat.
"Ini menjadi catatan bagi kami kedepannya bagaimana memperketat pengawasan daerah perbatasan," katanya.
Dia mengatakan penyelundupan narkoba dimulai dari Aceh, Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi.
"Pada umumnya setiap pengungkapan narkoba para pelaku mengaku membawanya dari Aceh dan Sumatera Utara," sebutnya.
Untuk itu, katanya, pada 2025 nanti pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah setempat untuk membuat tim satuan tugas mengawasi daerah perbatasan.
Di Kabupaten Pasaman, katanya, pihaknya telah membentuk tim satgas pemantauan di daerah perbatasan berupa kegiatan rutin dan memperkuat intelijen.
Sedangkan untuk Pasaman Barat, BNNK akan segera membentuknya pada tahun 2025 agar pintu masuk penyelundupan narkoba dapat dipantau lebih maksimal.
Lebih jauh dia menjelaskan selama 2024 BNNK Pasaman Barat mengungkap ratusan kilogram peredaran narkotika jenis ganja dan sabu, dengan 11 orang tersangka.
"Ganja itu merupakan peredaran provinsi dari Provinsi Aceh melewati pesisir barat Sumatera diamankan di wilayah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat yang aman diedarkan di Sumbar dan sekitarnya," katanya.
Kasus yang diungkap itu antara lain di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman bersama BNNP Provinsi Sumbar dengan barang bukti 141 kilogram ganja, pengungkapan bersama BNNP Sumbar di Sungai Aur Pasaman Barat dengan barang bukti dua paket sedang dan satu paket kecil narkoba, serta pengungkapan peredaran 624 kilogram ganja antar provinsi bersama BNNP RI dan BNNP Sumbar.