Pentingnya pendidikan pranikah

id Pendidikan Pranikah

Pentingnya pendidikan pranikah

Ilustrasi - Buku nikah kedua mempelai.

Padang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, bekerja sama dengan Kementerian Agama setempat memberikan pendidikan pranikah kepada 85 pasang calon pengantin.

Kepala Bagian Kesra Sekretaris Daerah Padang, Jamilus di Padang, Selasa mengatakan, pendidikan tersebut bertujuan agar calon pengantin memahami hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan.

"Seperti cara mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah agar rumah tangga tidak mudah mengalami keretakan dan lainnya," ujar dia.

Pada umumnya, permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga diawali pertikaian antara suami dan istri, kesalahan dalam mendidik anak dan hal lainnya.

"Sehingga pembekalan sebelum melangsungkan pernikahan sangat diperlukan," katanya.

Sementara Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Dian Fakri mengatakan, berdasarkan fenomena yang selama ini terjadi banyak pernikahan yang tidak bertahan dalam waktu yang lama.

"Pernikahan cenderung gagal dan terjadinya perceraian salah satunya karena kurang persiapan dari masing-masing calon pengantin," katanya.

Karena itu, dengan adanya pembekalan pranikah diharapkan masing-masing calon pengantin dapat menerapkan apa yang telah dipelajari ketika berumah tangga.

Sebelumnya, psikolog dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Nila Anggreiny mengatakan, seseorang yang ingin menikah seharusnya mengetahui dan memahami tujuan dari pernikahan itu sendiri, bahwa pernikahan bukan hanya sebatas tentang materi.

"Sebenarnya itulah tujuan adanya pelatihan pra-nikah," katanya.

Dalam pelatihan pranikah suami-istri diberikan pemahaman mengenai pernikahan dan konsep penting dalam suatu pernikahan serta hal apa saja yang seharusnya dipersiapkan dalam menempuh kehidupan berumah tangga dan menyelesaikan jika terjadi suatu masalah.

Selain itu, komunikasi dalam keluarga sangat diperlukan, karena ketika terjadi masalah, seharusnya dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus dengan jalan perceraian. (*)