Pengemudi taksi online segera urus SIM A umum sesuai syarat Permenhub 108/2017

id taksi

Pengemudi taksi online segera urus SIM A umum sesuai syarat Permenhub 108/2017

Seorang wanita pengemudi taksi . (ANTARA SUMBAR/ Iggoy el Fitra)

Harus ditegaskan bahwa pendaftaran ini tidak gratis dan wajib dalam rangka untuk keamanan pengemudi dan penumpang
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Pengemudi taksi online wajib mendaftarkan diri untuk memiliki SIM A umum sebagai satu persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Terkait hal itu sebanyak 600 pengemudi online di Jakarta telah mendaftarkan diri untuk memiliki SIM A umum tersebut.

"Harus ditegaskan bahwa pendaftaran ini tidak gratis dan wajib dalam rangka untuk keamanan pengemudi dan penumpang," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Minggu.

Hal itu disampaikan saat meninjau Program Aksi Keselamatan Perhubungan Darat Pembuatan SIM A Umum Kolektif Bersama Kementerian Perhubungan dan Polri.

Menhub mengatakan, antusias pengemudi untuk mendapatkan SIM A Umum ternyata sangat tinggi mulai dari mahasiswa, karyawan hingga pensiunan.

Ia menerangkan biaya pembuatan SIM tersebut sebesar Rp100 ribu dari yang seharusnya Rp250 ribu, mengingat untuk pembuatan SIM pemerintah memberikan subsidi.

"Jadi kalau ada yang mengatakan membuat SIM sebesar Rp500 ribu maka info itu tidak benar dan harus diluruskan," tambahnya.

Untuk tahap selanjutnya, ujarnya program tersebut minggu depan akan dilanjutkan ke sejumlah kota antara lain Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Palembang, Pekanbaru dan Medan.

Menhub mengimbau seluruh pengemudi taksi online yang belum memiliki SIM A Umum untuk segera mendaftar ke Polri, karena merupakan kewajiban.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menambahkan, untuk pengemudi taksi online yang hari ini sudah kehabisan kuota, pihaknya akan membuka pendaftaran 3-4 minggu lagi.

"Hari ini memang dibuka untuk 600 pemohon saja. Memang sengaja dibatasi karena terkait keterbatasan teknis," katanya.

Dia mengatakan sebanyak 600 pengemudi yang mendaftar SIM A Umum hari ini adalah mereka yang tergabung dalam komunitas atau koperasi. Sementara yang perorangan atau tidak menjadi anggota komunitas, untuk sementara belum bisa.

Untuk memperoleh SIM A Umum, pemohon tetap harus melengkapi berkas dan surat, serta mengikuti ujian teori, simulasi, serta kesehatan.

Kalau lulus ujian maka dikeluarkan SIM A Umum, kalau tidak lulus ditunda penerbitan SIM A Umum.(*)