70 nelayan Indonesia masih ditahan di Malaysia

id Nelayan Indonesia

70 nelayan Indonesia masih ditahan di Malaysia

Ditahan. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/Rei/Spt/15.

mereka ditahan karena dianggap petugas Polisi Perairan Malaysia, telah memasuki negara jiran itu tanpa izin
Medan, (Antaranews Sumbar) - Sekitar 70 orang nelayan tradisional asal Sumatera Utara (Sumut), saat ini masih ditahan di penjara Pulau Pinang, Malaysia dan akan menjalani proses hukum.

Terkait hal itu, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut meminta agar pemerintah Indonesia dapat membebaskan para nelayan tradisional itu.

Wakil Ketua DPD HNSI Sumut, Nazli di Medan, Jumat, menyebutkan mereka ditahan karena dianggap petugas Polisi Perairan Malaysia, telah memasuki negara jiran itu tanpa izin.

"Padahal, nelayan tersebut memasuki perairan Malaysia karena kapal yang mereka gunakan mengalami kerusakan atau dibawa ombak yang cukup besar," ujar Nazli.

Ia menyebutkan, penangkapan yang dilakukan aparat keamanan Malaysia itu, bisa saja karena ketidak ketahuan nelayan Sumut terhadap batas perairan Indonesia-Malaysia.

Sehubungan dengan itu, perlu diberikan pemahaman atau sosialisasi kepada nelayan tersebut mengenai batas wilayah perairan Malaysia.

"Jadi, ada nelayan tradisional yang sampai dua kali ditangkap di Malaysia, karena tidak mengetahui wilayah perbatasan kedua negara tersebut," ucapnya.

Nazli mengatakan, nelayan yang ditangkap di Malaysia, berasal dari Belawan, Deliserdang, Serdang Bedagai (Sergai), Langkat dan Batubara.

Nelayan kecil itu, hanya menggunakan kapal ikan berukuran dibawah 5 gross ton (GT) dan hanya mampu membawa tiga orang nelayan.

"Pemerintah melalui Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang diharapkan dapat secepatnya membebaskan nelayan tersebut," kata Wakil Ketua HNSI Sumut.

Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Sumut, Parlindungan Purba mengatakan, sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan masalah hukum nelayan tradisional itu dengan pihak Malaysia.

"Jika ada nelayan yang mengalami masalah hukum dan ditangkap di Malaysia, agar dikoordinasikan langsung dengan KJRI, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut," kata Parlindungan.(*)