KPU Padang Terima Hibah Tahap II Guna Biayai Pilkada Serentak

id KPU

KPU Padang Terima Hibah Tahap II Guna Biayai Pilkada Serentak

Koordinator Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Padang, Mahyudin (kiri). (Antara Sumbar/Novia Harlina)

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat menerima dana hibah tahap dua sebanyak Rp7,1 miliar dari pemerintah setempat untuk pembiayaan kegiatan Pilkada serentak 2018.

"Sebelumnya pada tahap satu KPU juga menerima sebanyak Rp3 miliar dan saat ini sedang diselesaikan laporan keuangannya," kata Koordinator Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Padang, Mahyudin di Padang, Kamis

Ia menjelaskan, dana hibah tahap dua akan kita gunakan untuk honorarium tim panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara, biaya verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan (Bapaslon), kemudian rangkaian sosialisasi serta pengandaan barang dan jasa.

Dengan cairnya dana ini, ujar dia KPU optimistis semua program kegiatan yang telah disusun akan berlangsung sesuai rencana.

Menurutnya, KPU Padang akan berhati-hati menggunakan anggaran ini, serta penggunaan sesuai dengan program yang telah direncanakan.

"Setiap dana yang kami terima, dibuatkan laporannya serinci mungkin, kemana saja dana itu kita gunakan," ujarnya.

Berdasarkan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah pemilihan kepala daerah (NPHD Pilkada) 2018, KPU Kota Padang menerima dana hibah dari pemkot sebesar Rp37 miliar, dan saat ini sudah terealisasi sebanyak dua tahap.

Pada tahap pertama sebesar Rp3 miliar dari Rp4 miliar yang diajukan, dan tahap kedua sebesar RP6,1 miliar ditambah Rp1 miliar yang diajukan pada tahapan pertama.

"Jadi total dana yang diterima KPU yakni Rp10,1 miliar," kata Mahyudin.

Sebelumnya Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang, Jumadi meminta KPU Padang untuk bijak dalam penggunaan anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah itu.

"KPU harus berhati-hati dalam penggunaan anggaran serta sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," katanya

Jumadi menjelaskan dana KPU merupakan anggaran yang berasal dari dana hibah, sehingga dalam penggunaannya sudah terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi dan tidak keluar dari apa yang telah ditetapkan. (*)