Menata Pengelolaan Sampah di Padang

id sampah pantai padang

Menata Pengelolaan Sampah di Padang

Membersihkan sampah di Pantai Padang. (Antara)

Capaian Adipura pada Agustus 2017, bukan menjadi klimaks bagi Pemerintah Kota Padang dalam mengelola persampahan di ibu kota Provinsi Sumatera Barat itu, khususnya dalam menekan volume timbunan yang mencapai 600 ton per hari.

Beberapa persoalan sampah di Padang masih menghinggapi pemerintah meski dahaga memperoleh gelar Adipura sejak delapan tahun lalu berakhir.

Masih banyaknya timbunan sampah di pantai, belum disiplinnya masyarakat membuang sampah hingga masih minimnya inisiatif pengelolaan menjadi persoalan terbesar kebersihan di kota tersebut.

Menurut Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah persoalan sampah di Padang sama seperti di kota besar lainnya yakni membutuhkan waktu dan kesabaran.

Di samping itu memerlukan beragam program dan kebijakan yang berbeda serta dapat diterima oleh semua pihak.

Saat ini persoalan yang sedikit menyulitkan di Padang menumpuknya sampah di pantai usai terjadi hujan lebat.

Langkah cepat yang dapat dilakukan pemerintah sejauh ini sebatas membersihkan dan mengangkat tumpukan sampah tersebut melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pariwisata.

Akan tetapi kejadian ini terus berulang menandakan perlu upaya lain untuk membersihkannya.

Salah satu yang menjadi fokus dalam pengelolaan sampah ini yakni penguatan kedisiplinan sampah warga dari hulu.

Sejatinya kata Wali Kota, tahun lalu sudah diresmikan adanya relawan kebersihan yang tersebar di semua kelurahan dan bertugas salah satunya memungut dan memilah sampah.

Relawan kebersihan ini berasal dari berbagai kalangan bertugas yang mana tanggung jawab utamanya di daerah dekat domisili.

Pada tahun ini pihaknya juga melantik seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungannya untuk menjadi bagian dari relawan kebersihan.

"Sejalan dengan relawan kebersihan, melalui Dinas Lingkungan Hidup diluncurkan beberapa program tahun ini," kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Beberapa program tersebut antara lain pengaturan waktu membuang sampah, penguatan sarana prasarana persampahan, dan regulasi membuang sampah.

Terkait pengaturan waktu ini masyarakat diperintahkan untuk mengumpulkan dan membuang sampah ke kontainer saat sore hari pukul 17.00 WIB hingga Shubuh keesokan harinya.

Peraturan ini cukup mengikat, artinya masyarakat yang membuang sampah ke kontainer saat siang hari akan mendapat sanksi.

Dalam aturan waktu tersebut pihak pembuang atau petugas sampah dan truk sampah akan mengangkut ke tempat pembuangan akhir pada pagi hari hingga siang.

Hal ini dilakukan untuk dua hal yakni disiplin kebersihan dan menjaga kesehatan masyarakat.

Sebab bila dibiasakan membuang sampah saat pagi atau siang akan mengganggu pemandangan sekaligus kesehatan seperti adanya bau busuk.

"Program lain yakni penguatan sarana prasarana, salah satunya penggunaan mobil penyapu jalan," ujarnya.

Sejauh ini pihaknya baru memiliki satu unit yang dibuat di Jakarta dan telah digunakan di beberapa ruas jalan dengan waktu operasi dini hari hingga Shubuh.

Ke depan pemerintah akan memperkuat sarana prasarana lainnya, seperti penempelan alat penyaring sampah di beberapa sungai Padang.

Terkait regulasi sampah, Dinas Lingkungan Hidup akan menerapkan pola Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lapangan terhadap pelaku pembuang sampah.

OTT ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2018 dengan pelanggar mendapat sanksi moral dan sosial.

Nantinya akan disebar lebih dari 500 relawan kebersihan ke 11 kecamatan dan 104 kelurahan untuk memantau pembuang sampah sembarangan.

Bagi pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan diambil KTP nya dan menandatangani pernyataan tidak akan membuang sampah sembarangan.

Bukan hanya itu pelaku akan difoto dan kemudian gambarnya disebarkan ke media cetak atau dalam jaringan.

Hal ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku dan tidak mengulangi hal yang sama di lain waktu.

OTT ini juga berlaku bagi pengendara yang membuang sampah sembarangan dari kendaraan serta warga yang membuang sampah ke kontainer tidak pada waktunya.

"Ini bagian dari implementasi perda No 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah," sebutnya.

Hal lain yang menjadi fokus penataan pengelolaan ini upaya sosialisasi dan ajakan kepada masyarakat untuk membangun bank sampah atau pengelolaan sampah terpadu 3 R (reuse, reduce, recycle).

Responnya cukup positif beberapa kelompok warga membangun Tempat Pembuangan Sementara 3 R seperti di Kecamatan Padang Selatan beberapa waktu lalu.

Bukan hanya itu pegiat sampah di Padang terus bertambah, hal ini juga sejalan dengan meningkatnya pelaku bank sampah seperti yang ada di Dangau Teduh, Banda Buek atau Kuranji.

Terlebih saat ini dari dunia pendidikan juga terus memberikan sumbangsih melalui upaya sekolah mengejar penghargaan Adiwiyata.

Dapat terlihat, kata Mahyeldi, hampir semua sekolah di Padang berlomba menyiapkan kantin dan kamar mandi sehat, atau melakukan gotong royong rutin.

"Diharapkan semua upaya ini dapat sedikit mengurangi jumlah volume sampah sekaligus membiasakan hidup sehat dan bersih di tengah masyarakat," ujarnya.

Mulai Sejak Dini

Berkaitan dengan pengelolaan sampah ini menurut Pengamat bidang lingkungan hidup dari Universitas Andalas Dr Ardinis Arbain harus dilakukan sejak usia dini.

Dalam hal ini sosialisasi dilakukan terhadap orang usia dewasa semata, namun juga kepada siswa mulai taman kanak-kanak hingga jenjang di atasnya secara bertahap.

Bisa saja sejak dini siswa diajarkan cara membuang sampah yang benar misalnya mengumpulkan bekas spidol atau kertas kemudian mengarahkan pada pemilahan sampah.

Pendidikan persampahan ini dilakukan secara terus menerus dan berulang hingga siswa membiasakan hidup membuang sampah pada tempatnya.

Bila ini telah terlaksana, siswa juga akan membantu pemerintah dalam menyosialisasikan sistem buang sampah tersebut termasuk mengingatkan warga untuk berperilaku baik dalam pengelolaannya.

Sistem berkelanjutan ini menjadi langkah solutif untuk mengurangi jumlah sampah yang ada di Padang, salah satunya yang datang dari laut.

Sebab munculnya sampah di tepi pantai akibat terbawa arus laut karena perilaku buruk masyarakat yang membuang sampah ke selokan atau sungai.

Setidaknya dengan pengajaran sejak dini, akan menjadi kebiasaan dan memudahkan dalam pengelolaan.

Hal ini lebih mudah dibanding memaksakan warga yang telah memiliki perilaku buruk tentang sampah diubah menjadi baik.

"Bila ini semua aspek telah tertata dengan baik, bukan tidak mungkin Padang menjadi salah satu penggerak pengelolaan sampah terpadu di Indonesia," kata dia. (*)