Mentawai, (Antaranews Sumbar) - Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake ancam akan menerapkan denda kepada para kontraktor atau rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan fisik sesuai target.
"Kita masih bisa menoleransi, jika realisasi fisiknya yang dikerjakan sudah tinggi dan mereka kan masih memiliki waktu 2 minggu dalam menyelesaikan pekerjaan. Tapi kalau realisasinya masih rendah, tentu akan kita denda, mungkin juga pemutusan kontrak, bahkan hingga blacklist," Kata Korta pada kegiatan safari advent di Desa Pasakiat Taileleu Kecamatan Siberut Barat Daya, Selasa (12/12).
Menurutnya, menjelang akhir tahun anggaran 2017, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai terus melakukan monitoring perkembangan pembangunan, hal ini sangat erat kaitannya dengan target penyelesaian kegiatan pembangunan fisik di berbagai daerah di kabpaten kepulauan Mentawai.
Namun sampai awal bulan Desember 2017, kata Korta dari hasil pantauan di lapangan, masih ada pekerjaan yang belum sesuai target, artinya masih ada sejumlah kontraktor (rekanan) yang mengalami keterlambatan menyelesaikan pekerjaan sesuai masa kontrak.
Dikatakannya, sanksi yang diberikan pada rekanan beragam. Mulai dari denda, pemutusan kontrak, bahkan hingga blacklist.
Menurut Korta, keterlambatan suatu pekerjaan akan diketahui setelah evaluasi realisasi keuangan dan fisik, baru akan diketahui paket rekanan yang terlambat mengerjakan proyek.
Dengan kondisi itu, dia berharap para rekanan benar-benar memperhitungkan waktu yang ada. Percepatan pembangunan bisa dilakukan dengan menambah jumlah pekerja, sehingga target waktu yang sudah ditetapkan tidak meleset. (rel)