Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menyatakan dua dari 10 partai politik (parpol) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah menyerahkan berkas perbaikan ke KPU setempat.
Ketua KPU Pasaman Jajang Fadli di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan kedua parpol tersebut yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Ia menambahkan delapan parpol lagi masih ditunggu berkas perbaikannya, terhitung 18 November hingga 1 Desember 2017.
Sebelumnya dari 14 parpol yang mendaftar di daerah itu hanya empat parpol yang memenuhi syarat.
Ke empat parpol itu yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Perindo, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara 10 parpol harus melengkapi administrasi yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amant Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Berkarya.
Kemudian Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Dari 10 parpol tersebut dua parpol telah melengkapinya. Kita berharap parpol lain bisa memaksimalkan waktu yang diberikan oleh KPU dalam perbaikan data administrasi tersebut," katanya.
Selama masa 14 hari tahapan perbaikan administrasi KPU Kabupaten Pasaman menyediakan meja pelayanan bagi parpol yang akan berkonsultasi. (*)
Berita Terkait
KPU Dharmasraya terima dana hibah Rp21 miliar untuk Pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 18:09 Wib
KPU Pasaman Barat terima 681 pelamar calon anggota PPK Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:08 Wib
Perolehan Suara Pileg 2024 Bukittinggi diketok palu tanpa sanggahan
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan 25 Anggota DPRD terpilih Pileg 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:56 Wib
Sosialisasi syarat calon perseorangan yang harus dipenuhi peserta Pilkada Serentak
Jumat, 3 Mei 2024 15:52 Wib
KPU umumkan tahapan penerimaan dukungan calon perseorangan Pilkada
Kamis, 2 Mei 2024 22:37 Wib
Delapan partai politik tidak dapat kursi di DPRD Agam
Kamis, 2 Mei 2024 22:35 Wib
KPU Agam tetapkan 45 calon terpilih anggota DPRD setempat
Kamis, 2 Mei 2024 19:52 Wib