Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan hanya delapan partai politik yang memenuhi syarat setelah dilakukan penelitian admnistrasi dan verifikasi faktual.
"Delapan partai politik yang Memenuhi Syarat (MS) keanggotaan 1.000 atau 1/1.000 itu adalah Gerindra, PKS, Golkar, Nasdem, Partai Berkarya, PDIP, Perindo dan PAN," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Syafrinaldi di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan untuk partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Hanura.
"Terhadap partai politik yang Tidak Memenuhi Persyaratan diberi kesempatan untuk memperbaiki data administrasi selama 14 hari kedepan. Perbaikan data tersebut terhitung sejak 18 November hingga 1 Desember 2017," ujarnya.
Ia menyebutkan pihaknya telah menyampaikan hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual kepada semua Parpol yang terdaftar di daerah itu.
"Kita berharap semua Parpol untuk bisa memaksimalkan waktu yang diberikan oleh KPU dalam perbaikan data administrasi tersebut," katanya.
Untuk memudahkan Parpol, pihaknya selama masa 14 hari tahapan perbaikan administrasi KPU Kabupaten pasaman menyediakan meja pelayanan bagi Parpol yg akan berkonsultasi.
"Bagi Parpol yang TMS jika ingin konsultasi akan kami layani seputar kekurangan administrasi. Mudah-mudahan selama 14 hari kedepan bisa dimanfaatkan oleh Parpol untuk melengkapi," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada Parpol yang TMS agar segera memperbaiki segala kekurangan yang ada. Maksimalkan 14 hari yang diberikan untuk melengkapi segala kekurangan yang ada.
"Mudah-mudahan semua tahapan yang ada dapat berjalan dengan baik sehingga Pemilu nanti dapat berjalan dengan aman dan lancar," harapnya. (*)
Berita Terkait
KPU Dharmasraya terima dana hibah Rp21 miliar untuk Pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 18:09 Wib
KPU Pasaman Barat terima 681 pelamar calon anggota PPK Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:08 Wib
Perolehan Suara Pileg 2024 Bukittinggi diketok palu tanpa sanggahan
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan 25 Anggota DPRD terpilih Pileg 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:56 Wib
Sosialisasi syarat calon perseorangan yang harus dipenuhi peserta Pilkada Serentak
Jumat, 3 Mei 2024 15:52 Wib
KPU umumkan tahapan penerimaan dukungan calon perseorangan Pilkada
Kamis, 2 Mei 2024 22:37 Wib
Delapan partai politik tidak dapat kursi di DPRD Agam
Kamis, 2 Mei 2024 22:35 Wib
KPU Agam tetapkan 45 calon terpilih anggota DPRD setempat
Kamis, 2 Mei 2024 19:52 Wib