Sarilamak, (Antara Sumbar) - Wakil Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) Ferizal Ridwan mengajak para pemangku adat dan pemerintah daerah agar memahami tatanan adat dan undang-undang perdata untuk mengatasi sengketa tanah ulayat.
Ia saat dihubungi di Sarilamak, Kamis mengatakan sengketa tanah ulayat di nagari (desa adat) yang bermuara ke dalam ranah hukum perdata sering terjadi di masyarakat. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar ke depannya tidak terulang lagi.
"Dengan sejalannya hukum adat dan UU perdata, maka dapat diketahui apa yang menjadi sebab akibat permasalahan, solusi, serta langkah-langkah yang dapat menekan angka sengketa kasus tersebut," katanya.
Menurutnya selama ini persoalan sengketa tanah adat menjadi persoalan yang kompleks sekaligus "rahasia umum" di tengah masyarakat.
"Kasus-kasus sengketa tanah ulayat tersebut diduga banyak terjadi karena kurang sinkronnya antara hukum adat dengan UU perdata, sehingga penyelesaiannya cenderung menjadi kontra produktif," kata dia.
Wabup menilai perananan niniak mamak atau tokoh adat selaku pemimpin kaum di nagari dibutuhkan, terutama dalam hal pengawasan serta wadah emediasi sengketa, seperti antara anak dan kemenakan.
Sehingga persoalan tanah ulayat yang sedianya dapat diselesaikan secara hukum adat, bermuara ke ranah hukum.
Kemudian UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga sudah mengatur, bahwa pemerintah baik daerah maupun nagari memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat.
"Pemerintah juga wajib memetakan serta mendata batas-batas atau status tanah adat sebelum menetapkan status pemanfaatan di dalam wilayahnya. Apalagi, pada 2016 pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan kebijakan melalui PP Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta," ujarnya.
Ia mencontohkan, seperti halnya tanah yang berstatus "harta pusaka tinggi" dan "harta pusaka rendah". Jika harta pusaka tinggi, secara hukum adat tidak boleh dijual, tetapi sifatnya hanya hak pakai. Begitu juga, harta pusaka rendah, yang boleh diperjual belikan.
"Penyelesaiannya agar memahami hukum adat dan perdata. Kalau tidak persoalan itu dapat berpotensi konflik kekerasan atau kericuhan. Ini harus segera diselesaikan sejak dini," tambah dia. (*)
Berita Terkait
Lapas Suliki masukkan budidaya lele sebagai program pembinaan narapidana
Minggu, 17 November 2024 7:28 Wib
Lapas Suliki gelar razia mendadak dan tes urine warga binaan
Rabu, 16 Oktober 2024 8:02 Wib
Kemenkumham Sumbar kawal enam Ranperbup Limapuluh Kota
Selasa, 3 September 2024 18:50 Wib
BPJS Ketenagakerjaan launching Program SINAR SENJA, Perlindungan 1 Nagari 100 Pekerja Rentan
Rabu, 21 Agustus 2024 19:05 Wib
BPJamsostek Lima Puluh Kota minta perusahaan peduli dan lindungi pekerja
Senin, 29 Juli 2024 15:10 Wib
Menguak Aspek Fairness pada Rantai Nilai Industri Ayam Petelur di Kabupaten Limapuluh Kota
Senin, 8 Juli 2024 18:21 Wib
Kemenkominfo dorong percepatan pemanfaatan RME di Payakumbuh dan Limapuluh Kota
Rabu, 19 Juni 2024 16:44 Wib
BRIN pastikan penelitian menhir di Sumbar dilakukan pada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 11:39 Wib