Wabup: Pahami Hukum Adat-Perdata Atasi Sengketa Ulayat

id WABUP LIMAPULUH KOTA

Wabup: Pahami Hukum Adat-Perdata Atasi Sengketa Ulayat

Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan. (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Sarilamak, (Antara Sumbar) - Wakil Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) Ferizal Ridwan mengajak para pemangku adat dan pemerintah daerah agar memahami tatanan adat dan undang-undang perdata untuk mengatasi sengketa tanah ulayat.

Ia saat dihubungi di Sarilamak, Kamis mengatakan sengketa tanah ulayat di nagari (desa adat) yang bermuara ke dalam ranah hukum perdata sering terjadi di masyarakat. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar ke depannya tidak terulang lagi.

"Dengan sejalannya hukum adat dan UU perdata, maka dapat diketahui apa yang menjadi sebab akibat permasalahan, solusi, serta langkah-langkah yang dapat menekan angka sengketa kasus tersebut," katanya.

Menurutnya selama ini persoalan sengketa tanah adat menjadi persoalan yang kompleks sekaligus "rahasia umum" di tengah masyarakat.

"Kasus-kasus sengketa tanah ulayat tersebut diduga banyak terjadi karena kurang sinkronnya antara hukum adat dengan UU perdata, sehingga penyelesaiannya cenderung menjadi kontra produktif," kata dia.

Wabup menilai perananan niniak mamak atau tokoh adat selaku pemimpin kaum di nagari dibutuhkan, terutama dalam hal pengawasan serta wadah emediasi sengketa, seperti antara anak dan kemenakan.

Sehingga persoalan tanah ulayat yang sedianya dapat diselesaikan secara hukum adat, bermuara ke ranah hukum.

Kemudian UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga sudah mengatur, bahwa pemerintah baik daerah maupun nagari memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat.

"Pemerintah juga wajib memetakan serta mendata batas-batas atau status tanah adat sebelum menetapkan status pemanfaatan di dalam wilayahnya. Apalagi, pada 2016 pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan kebijakan melalui PP Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta," ujarnya.

Ia mencontohkan, seperti halnya tanah yang berstatus "harta pusaka tinggi" dan "harta pusaka rendah". Jika harta pusaka tinggi, secara hukum adat tidak boleh dijual, tetapi sifatnya hanya hak pakai. Begitu juga, harta pusaka rendah, yang boleh diperjual belikan.

"Penyelesaiannya agar memahami hukum adat dan perdata. Kalau tidak persoalan itu dapat berpotensi konflik kekerasan atau kericuhan. Ini harus segera diselesaikan sejak dini," tambah dia. (*)