BPJS Ketenagakerjaan launching Program SINAR SENJA, Perlindungan 1 Nagari 100 Pekerja Rentan

id BPJS Ketenagakerjaan,BPJS Ketenagakerjaan Cabang Limapuluh Kota

BPJS Ketenagakerjaan launching Program SINAR SENJA, Perlindungan 1 Nagari 100 Pekerja Rentan

Padang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Limapuluh Kota bersama Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melaunching Program Sinergi Nagari Sejahterahkan Pekerja (SINAR SENJA) untuk pertama kali di Nagari Balai Panjang Kecamatan Sago Halaban dengan memberikan perlindungan 100 orang pekerja rentan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota Nicko Alfiansa mengatakan program SINAR SENJA merupakan langkah awal pemerintah daerah untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota.

"Kita ketahui bersama lebih dari 90 persen masyarakat pekerja ada di Desa/Nagari yang tentunya dengan berbagai macam profesi seperti petani, peternak, nelayan, pedagang, tukang bangunan dan lain-lain yang memiliki resiko kerja yang tinggi," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota Nicko Alfiansa.

Ia mengatakan, ada empat tujuan mengapa program SINAR SENJA hadir bagi pekerja di Lima Puluh Kota.

Pertama Meningaktkan kesejahteraan pekerja, kedua memastikan keberlangsungan pendidikan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketiga Pengurangan beban pengeluaran masyarakat dan yang keempat bantalan sosial untuk mencegah kemiskinan.

Ia mengatakan program apa yang bisa diikuti oleh para pekerja rentan adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dimana program ini akan membantu para pekerja untuk mendapatkan fasilitas kesehatan pada saat bekerja dengan biaya semua ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu peserta mendapatkan bantuan biaya transportasi menuju pusat kecelakaan kerja, mendapatkan santunan tidak mampu bekerja (STMB), mendapatkan beasiswa untuk dua orang anak dari TK – Perguruan Tinggi jika pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja," ujarnya.

Selanjutnya, program Jaminan Kematian (JKM), adalah santunan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pada saat pekerja mengalami meninggal dunia karena sebab apapun sebesar Rp 42 Juta ditambah biasiswa anak jika kepesertaan lebih dari 3 Tahun. Kemudian yang terakhir adalah Jaminan Hari Tua (JHT) adalah berupa tabungan para pekerja dengan manfaat pasti ditambah hasil pengembangan yang dibambil pada saat pekerja tidak bekerja lagi.

Nagari Balai Panjang adalah nagari pertama di Kabupaten Lima Puluh Kota yang memberikan perlindungan 1 Nagari 100 pekerja rentan, inisiatif ini diambil lebih cepat oleh Bapak Walinagari Idris yang meilihat warganya sangat membutuhkan program ini mengingatkan pekerjaan para pekerja di Nagarinay memiliki resiko yang tinggi.

"BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota mengapresiasi setinggi-tingginya langkah pemerintah daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Wali Nagari yang telah berupaya memberikan kesejahteraan bagi warganya, artinya jika semua Nagari sebanyak 79 memberikan perlindungan melalui program SINAR SENJA maka lebih kurang 8000 pekerja rentan di Kabupaten Lima Puluh Kota akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Nicko.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial mengapresiasi langkah Kabupaten Lima Puluh Kota yang melindungi pekerja rentan dengan Program BPJS Ketenagakerjaan melalui Program SINAR SENJA. Menurutnya, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentu sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja rentan dan keluarga.

Ia menyebutkan, menjadi peserta BPJS sangat banyak manfaatnya. Salah satunya menerima santunan dari berbagai program BPJAMSOSTEK. “Santunan yang diberikan ini merupakan bentuk negara hadir dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia melalui manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dirasakan oleh pekerja formal maupun pekerja informal, khususnya pekerja rentan di Kabupaten Lima Puluh Kota,“ ujarnya.

Ia berharap dan mengimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal di Kabupaten Lima Puluh Kota untuk segera mendaftar. "Karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran tapi juga pekerja informal atau pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM semua akan dilindungi, hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” katanya.