Padang, (Antara Sumbar) - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yaitu Tommy Rizaldi (28) dan Hafiz dituntut dengan hukuman penjara masing-masing selama tujuh tahun.
"Berdasarkan fakta dan bukti persidangan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu, dituntut hukuman tujuh tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumbar Zulrahimah, di Padang, Kamis.
Kedua tedakwa dituntut karena melanggar pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Dalam tuntutan jaksa diketahui perbuatan yang menyeret kedua terdakwa berawal pada Jumat (20/1).
Saat itu terdakwa Hafiz berada di rumah terdakwa Tommy, Jalan Olo Ladang dalam Nomor 22C RT01 Kelurahan Purus Padang Barat, Padang, dan memesan sabu-sabu seharga Rp900.000.
Mendapatkan pesanan, terdakwa Tommy lalu mencarikan barang haram tersebut ke temannya bernama Danil alias Begok (DPO).
Kemudian pada Senin 23 Januari 2017, Hafiz kembali mendatangi Tommy dengan tujuan yang sama, membeli sabu-sabu seharga Rp1.100.000.
Setelah itu terdakwa pulang ke kontrakannya Jalan Dr Sutomo, Marapalam, Padang Barat, dan membagi sabu-sabu itu menjadi tiga paket kecil.
Dua paket diletakkan di depan pagar kontrakan, dan dua paket di pot bunga dalam kotak rokok. Hal itu dilakukan untuk memudahkan orang yang akan membeli mengambil barang.
Namun malang bagi terdakwa karena gerak-geriknya telah diintai pihak kepolisian yang menerima informasi dari masyarakat.
Setelah menggeledah dan menangkap terdakwa Kemal Hafiz, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Tommy Rizaldi. (*)
Berita Terkait
MK: Hakim Arsul Sani ikut sidangkan PHPU Pileg PPP
Jumat, 26 April 2024 18:55 Wib
MK siagakan dokter bagi hakim selama PHPU Pileg
Jumat, 26 April 2024 18:48 Wib
Anies-Muhaimin yakin hakim MK berani putuskan yang terbaik
Senin, 22 April 2024 9:15 Wib
KPK jebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:13 Wib
Sengketa pilpres dan optimisme MK meraih kepercayaan publik
Selasa, 26 Maret 2024 18:41 Wib
Serial "Ellyas Pical" bangkitkan gairah tinju era '80-an
Sabtu, 23 Maret 2024 8:51 Wib
MK segera bahas kepastian keterlibatan Arsul Sani di sengketa pemilu
Jumat, 8 Maret 2024 15:57 Wib
MK tegaskan berupaya maksimal kembalikan kepercayaan publik
Jumat, 8 Maret 2024 15:56 Wib