Dua Pengedar Sabu-sabu Padang Dituntut Tujuh Tahun

id palu hakim

Dua Pengedar Sabu-sabu Padang Dituntut Tujuh Tahun

Ilustrasi, palu hakim. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yaitu Tommy Rizaldi (28) dan Hafiz dituntut dengan hukuman penjara masing-masing selama tujuh tahun.

"Berdasarkan fakta dan bukti persidangan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu, dituntut hukuman tujuh tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumbar Zulrahimah, di Padang, Kamis.

Kedua tedakwa dituntut karena melanggar pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Dalam tuntutan jaksa diketahui perbuatan yang menyeret kedua terdakwa berawal pada Jumat (20/1).

Saat itu terdakwa Hafiz berada di rumah terdakwa Tommy, Jalan Olo Ladang dalam Nomor 22C RT01 Kelurahan Purus Padang Barat, Padang, dan memesan sabu-sabu seharga Rp900.000.

Mendapatkan pesanan, terdakwa Tommy lalu mencarikan barang haram tersebut ke temannya bernama Danil alias Begok (DPO).

Kemudian pada Senin 23 Januari 2017, Hafiz kembali mendatangi Tommy dengan tujuan yang sama, membeli sabu-sabu seharga Rp1.100.000.

Setelah itu terdakwa pulang ke kontrakannya Jalan Dr Sutomo, Marapalam, Padang Barat, dan membagi sabu-sabu itu menjadi tiga paket kecil.

Dua paket diletakkan di depan pagar kontrakan, dan dua paket di pot bunga dalam kotak rokok. Hal itu dilakukan untuk memudahkan orang yang akan membeli mengambil barang.

Namun malang bagi terdakwa karena gerak-geriknya telah diintai pihak kepolisian yang menerima informasi dari masyarakat.

Setelah menggeledah dan menangkap terdakwa Kemal Hafiz, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Tommy Rizaldi. (*)