DPRD Harapkan Ranperda Zonasi Pesisir Tingkatkan Pariwisata

id Ranperda Zonasi Pesisir, Sumbar

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Sumatera Barat mengharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tahun 2017-2037 dapat meningkatkan pembangunan pariwisata bahari.

"Jika berbicara tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil saat ini erat kaitannya dengan pariwisata," kata Juru Bicara Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Sumbar, Suhemdi di Padang, Senin.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Menurut dia, ranperda tersebut cukup penting untuk perkembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Sumbar dan didukung dengan panjangnya garis pantai provinsi ini.

Dengan adanya regulasi ini diharapkan dapat menjadikan pariwisata bahari Sumbar lebih baik namun tetap mematuhi aturan yang ada.

"Misalnya untuk membangun penginapan di wilayah pesisir harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan seperti tidak merusak lingkungan dan upaya konservasi yang dapat dilakukan oleh pelaku pariwisata," katanya.

Kemudian, ranperda ini juga akan mengatur pemanfaatan sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Namun pemerintah provinsi juga mesti memerhatikan peta rencana kebutuhan dan jaminan wilayah pesisir tersebut tidak rusak oleh masyarakat maupun wisatawan.

Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Yuliarman menyampaikan dengan adanya regulasi mengenai wilayah pesisir ini dapat berdampak baik pada penduduk dan nelayan.

"Jangan sampai ranperda ini tidak mengakomodasi hak-hak nelayan nantinya," kata dia.

Ia mengharapkan adanya upaya yang lebih optimal dalam menjaga alam dan keindahan Sumbar mulai dari konservasi mangrove, terumbu karang dan habitat laut lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar mengajukan Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tahun 2017-2037 kepada DPRD setempat yang nantinya menjadi regulasi pemanfaatan sumber daya.

"Regulasi mengenai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dimiliki Sumbar, karena provinsi ini memiliki kawasan laut seluas 186.500 kilometer persegi dengan panjang garis pantai 1.973,25 kilometer," kata Asisten I Pemerintah Provinsi Sumbar, Devi Kurnia. (*)